Nyaris 100%, Dana Kelurahan di Jogja Sudah Terserap Rp8,8 Miliar

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Jum'at, 15 November 2024 15:47 WIB
Nyaris 100%, Dana Kelurahan di Jogja Sudah Terserap Rp8,8 Miliar

Ilustrasi dana./JIBI

Harianjogja.com, JOGJAHingga November, Dana Kelurahan Kota Jogja 2024 di 45 kelurahan sudah terserap hampir 100%. Sisa sekitar Rp145 juta ditargetkan dapat terserap habis pada Desember mendatang.

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Jogja, Dwi Lestari Setyaningsih, menjelaskan tahun ini Kota Jogja mendapatkan Dana Kelurahan dari Pusat sebesar Rp9 miliar. “Didistribusikan ke 45 kelurahan, jumlahnya berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Dana Kelurahan yang diberikan kepada setiap kelurahan besarannya berbeda, tergantung pada pengajuan setiap kelurahan. “Rata-rata Rp200 juta, sesuai dengan pada saat pengajuan yang tertuang di DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran],” katanya.

Dana kelurahan ini diperuntukkan utamanya pada dua bidang, yakni dukungan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) dan pemberdayaan masyarakat. Dari kedua bidang ini, bisa diturunkan dalam sejumlah kegiatan di masyarakat.

“Contohnya kalau yang terkait pemberdayaan masyarakat ada pelatihan pembuatan baju rajut, pembuatan konblok. Itu kan untuk mendukung pemberdayaan masyarajat. Ada juga untuk kegiatan FGD [focus group discussion] konvensi hak anak, pelatihan koperasi juga bisa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan di Bantul Rata-Rata Mencapai 66 Persen

Hingga November ini, penyerapan Dana Kelurahan sudah hampir 100%, yakni sekitar Rp8,8 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp145 juta ditargetkan habis terserap pada Drsember mendatang. “Kemungkinan bisa terserap semua di Desember, karena memang kegiatan di kelurahan masih berjalan,” paparnya.

Dana Kelurahan yang diterima Kota Jogja tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yang juga Rp9 miliar, dengan rata-rata per kelurahan mendapat Rp200 juta. Pengelolaan Dana Kelurahan ada di masing-masing Kelurahan, walau proses pencairan dananya tetap lewat BPKAD Kota Jogja.

“Jadi dari pusat ditransfer masuk kas daerah, baru kemudian mekanisme pengeluarannya diterbitkan surat perintah pembayaran, kemudian pengguna anggaran akan menerbitkan surat perintah membayar. BPKAD akan menerbitkab SP2D [Surat Perintah Pencairan Dana] baru untuk kegiatan,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online