Bahas Soal Rencana Penyertaan Modal, DPRD Gunungkidul Gali Data Kredit Macet UMKM di BPR BDG

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 15 November 2024 17:47 WIB
Bahas Soal Rencana Penyertaan Modal, DPRD Gunungkidul Gali Data Kredit Macet UMKM di BPR BDG

Ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul menyampaikan usaha para pelaku UMKM di Bumi Handayani sedang mengalami kesulitan. Hal ini yang membuat beberapa pelaku memutuskan berutang ke PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (BGD).

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan ada pelaku UMKM mengajukan kredit ke PT BPR BDG. Hanya, dia belum dapat menyampaikan jumlah pelaku usaha dan besaran utang. “Ketika kami bertemu dengan BDG, mereka mengeluhkan bahwa banyak nasabah mereka yang berhutang itu pasrah bongkokan atau sepasrah-pasrahnya, karena sulit membayar utang. Bahkan, banyak yang memberi jaminan [dalam bentuk aset] mereka serahkan,” kata Ery dihubungi, Jumat (15/11/2024).

Atas hal itu, Komisi B telah bertemu dengan PT BPR BDG pada Rabu (13/11/2024) untuk mendengarkan sekaligus mencari solusi atas kredit macet pelaku usaha. Hasil pertemuan ini nantinya menentukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke PT BPR BDG.

BACA JUGA: Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet

Menurut Ery, posisi pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan memang mengalami kesulitan dalam pengembangan usaha. Sebab itu, dia menyambut baik dan mendukung langkah Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM. “PP itu kan belum ada regulasi turunannya juga. Kalau tidak salah nanti akan ada Peraturan Presiden. Posisi Pemkab itu sekarang masih menunggu regulasi turunannya,” katanya.

Senada, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Gunungkidul, Alip Supriyo mengapresiasi dan mendukung program penghapusan piutang macet bank negara terhadap UMKM.

Alip mengaku situasi perekonomian sempat terpuruk ketika Covid-19 merebak menjadi pandemi, sehingga Pemerintah Pusat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Situasi tersebut belum pulih hingga saat ini, apalagi petani mengalami gagal panen akibat curah hujan minim. “Petani ada juga yang beternak untuk usaha. Mereka pinjam bank untuk beli sapi dengan jatuh tempo pembayaran utang beda-beda,” kata Alip. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online