PSEL Piyungan Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Pembangunan PSEL di Bawuran, Piyungan, Bantul ditargetkan mulai akhir 2026. Pemerintah mempercepat pematangan lahan hingga finalisasi pasokan sampah.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY masih mengkaji besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) dan jenis pekerjaan yang akan dimasukkan ke dalam klasifikasi tersebut untuk tahun 2025 mendatang. Rencananya pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMS 2025 akan diinformasikan besok Rabu (11/12/2024).
Diketahui sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sektor kerja yang masuk ke dalam UMS akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan dan upahnya naik di atas 6,5 persen.
BACA JUGA: Rata-Rata Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan sektor pekerjaan mana saja yang akan dimasukkan ke dalam UMS. Di antaranya yakni pengelolaan makan minum, restoran, wisata, dan informasi komunikasi. Menurutnya, kenaikan upah di sektor itu harus didiskusikan mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Kenaikan UMP di atas 6,5% ini memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kita harus mencari titik temu yang baik antara pekerja dan pengusaha. Syarat-syarat yang jelas terkait pengelolaan makan minum, misalnya, harus disepakati bersama,” ujar Beny, Selasa (10/12/2024).
Beny menambahkan, pemerintah daerah mendorong dilakukannya negosiasi untuk sektor kerja yang masuk ke dalam UMS antara pekerja dan pengusaha. Melalui negosiasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Negosiasi jadi sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani pengusaha terlalu berat. Kita harus mencari formula yang tepat agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Beny.
BACA JUGA: Upah Minimum Sektoral Naik di Atas 6,5%, Begini Tanggapan Apindo DIY
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 secara resmi pada tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 pada tanggal Desember. Besok kami akan memberikan informasi lebih detail kepada publik,” jelas Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan PSEL di Bawuran, Piyungan, Bantul ditargetkan mulai akhir 2026. Pemerintah mempercepat pematangan lahan hingga finalisasi pasokan sampah.
Investasi di Gunungkidul pada semester pertama 2026 mencapai Rp487,66 miliar atau 56,8% dari target investasi tahun ini.
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Kolaborasi lintas negara tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata bersama masyarakat.
Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk Febrie Adriansyah. Peluang pengajuan praperadilan kini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.