Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan UMK pada Rabu (11/12/2024). Meski demikian, ia mengakui rapat ini baru sebatas pendahuluan sehingga belum menentukan besaran upah yang berlaku di tahun depan.
“Baru pembahasan awal dan rencananya besok [Jumat 13/12/2024] akan dilakukan pembahasan lagi dengan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Sutiasih, saat dihubungi Kamis (12/12/2024).
Menurut dia, sudah ada kisi-kisi berkaitan dengan pembahasan UMK. Selain mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5%, pembahasan juga mendasar pada penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.
BACA JUGA: UMK Kulonprogo 2025 Masih Dibahas, Bakal Diumumkan Gubernur DIY
“Jadi rapat yang digelar Rabu kemarin belum bisa menentukan besaran UMK. Sebab, pengumuman UMP dari provinsi dilakukan di hari yang sama,” katanya.
Meski demikian, Sutiasih belum bisa memastikan berapa besaran UMK di Kabupaten Sleman yang berlaku di tahun depan. Pasalnya, besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan.
“Jadi besarannya tergantung dengan rapat pembahasan lanjutan. Selain menghadirkan pengusaha dan perwakilan pekerja, didalam rapat juga ada tim akademisi yang memberikan kajian tentang upah sesuai dengan kajian ilmiah yang telah dilakukan,” katanya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan ketentuan, setelah pembahasan di rapat dewan pengupahana, maka hasilnya akan diserahkan ke bupati. Adapun selanjutnya, hasil tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menjadi upah yang berlaku di setiap kabupaten-kota di DIY.
“Prosesnya masih panjang dan rencananya, UMK akan diumumkan pada 18 Desember 2024 oleh Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.