Wisatawan Keluhkan Biaya Tikar di Parangtritis, Pedagang Diminta Transparan
Wisatawan mengeluhkan biaya tikar di Pantai Parangtritis. Ivan Galang meminta pedagang menyampaikan tarif secara terbuka sejak awal.
Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA – Alokasi Dana Keistimewaan (Danais) untuk urusan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama periode 2022-2024 tercatat sangat signifikan. Hal ini tertuang dalam Analisis Kebijakan Danais untuk Urusan Kebudayaan di DIY yang dilakukan oleh Perkumpulan IDEA.
Manajer Knowledge Management Perkumpulan IDEA, Ahmad Haedar mengatakan, urusan kebudayaan menjadi sektor yang paling banyak mendapat alokasi Danais dibandingkan urusan keistimewaan lainnya. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, alokasi dana untuk kebudayaan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Dari sisi persentase, alokasi untuk kebudayaan juga menduduki posisi tertinggi. Selama tiga tahun terakhir, persentasenya di atas 70%, bahkan pada tahun 2023 hampir mencapai 80%," kata Haedar, Selasa (17/12/2024).
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Danais untuk kebudayaan dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat, seni, tradisi, dan lembaga budaya. Penguatan lembaga pelestari budaya seperti sanggar tari, kelompok musik tradisional, dan komunitas seni lainnya menjadi prioritas utama.
"Namun, perlu diingat bahwa perencanaan dan pelaksanaan program keistimewaan urusan kebudayaan, khususnya terkait kesejahteraan pelaku seni/budaya, belum cukup partisipatif. Pelaku seni/budaya masih terlihat sangat keraton dan pakualaman sentris. Transparansi mekanisme fasilitasi event juga perlu ditingkatkan," katanya.
Haedar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Danais untuk kebudayaan. Ia menyarankan agar publikasi penerima swakelola, tender, atau pelaku seni/budaya yang mendapat apresiasi melalui dukungan anggaran Danais dilakukan secara terbuka. Hal ini bertujuan untuk mendorong kritik dan evaluasi serta memastikan bahwa dukungan dana tersebut tepat sasaran.
"Kegiatan bersifat event seni/budaya seharusnya bisa dikelola dengan model padat karya/swakelola oleh para pelaku seni/budaya dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku seni/budaya," jelasnya.
Haedar menambahkan bahwa, alokasi Danais yang besar untuk kebudayaan di DIY menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan sektor ini. Namun, perlu ada upaya lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi pelaku seni/budaya dalam perencanaan dan pelaksanaan program, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
"Dengan demikian, Danais dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi seluruh pelaku seni dan budaya di DIY," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisatawan mengeluhkan biaya tikar di Pantai Parangtritis. Ivan Galang meminta pedagang menyampaikan tarif secara terbuka sejak awal.
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.
Kemenhub mencatat bus terlibat 21.269 kecelakaan sepanjang 2025. Pemerintah mendorong penerapan SMK PAU untuk memperkuat keselamatan.