Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ilustrasi pemeriksaan PMK di tempat penampungan ternak./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular, serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Aturan ini disiapkan untuk meringankan beban peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dalam rapat harmonisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, telah disepakati mekanisme pemberian kompensasi bagi para peternak yang terdampak penyakit hewan menular atau depopulasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kompensasi akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) yang akan mempermudah proses penyaluran kepada peternak. "Kompensasi akan diberikan dalam bentuk uang agar proses penyalurannya lebih efektif dan efisien," ujar Soleh Kamis (9/1/2024).
Penyusunan Raperbup ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi seluruh aspek dan kebutuhan para peternak.
Soleh menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan kebijakan daerah."Harmonisasi adalah kunci bagi kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Dengan disahkannya Raperbup ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peternak dan memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kompensasi yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban para peternak yang mengalami kerugian akibat penyakit hewan menular atau depopulasi. "Kami berharap Raperbup ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peternak di Gunungkidul," kata Soleh.
Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan saat ini fokus utama penanggulangan PMK adalah pada upaya pengobatan dan pencegahan penyebaran. Dinas terkait telah diperintahkan untuk mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah anggaran untuk pembelian vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.