Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
ILustrasi Politik uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN -- Tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yang sempat diduga kabur, kini telah menyerahkan diri.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menginformasi bila tiga terpidana yakni SU, SY dan PO telah menyerahkan diri. Ketiganya lantas dieksekusi untuk dibawa ke lapas kelas IIB Sleman di Cebongan.
"Tiga berhasil kita eksekusi, kurang dua," jelas Agung pada Kamis (9/1/2025).
Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri berlaku kooperatif. Ketiga terpidana datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 13.30 WIB.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," imbuhnya.
Sebelumnya kelima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada dikediamannya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terdakwa.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," ungkapnya.
BACA JUGA: Status DPO dan Tersangka Kasus Politik Uang Sleman Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Kejaksaan bahkan melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan untuk mencari keberadaan para terpidana. Saat dinyatakan tak ada dikediamannya, Agung sempat mewanti-wanti agar terpidana menyerahkan diri dan kooperatif.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tegasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.