Advertisement

Status DPO dan Tersangka Kasus Politik Uang Sleman Dicabut, Begini Penjelasan Polisi

Catur Dwi Janati
Senin, 30 Desember 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Status DPO dan Tersangka Kasus Politik Uang Sleman Dicabut, Begini Penjelasan Polisi Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka pada KI, 54, terkait dengan kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 dicabut. Penanganan kasus yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan membuat kasusnya kedaluwarsa sehingga status tersangka maupun DPO yang dikeluarkan kepada KI dicabut. 

Sebelumnya, dalam proses penanganannya, berkas kasus politik uang ini dipecah menjadi dua. "Satu berkas itu yang lima orang yang sudah diputus di pengadilan dan satu orang lagi dalam pencarian dan kita keluarkan DPO," jata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Senin (30/12/2024).

Advertisement

Penyidikan kasus politik uang dalam Pilkada Sleman ini dimulai pada 2 Desember 2024 dan harus selesai dalam waktu 14 hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut kasus tidak bisa diselesaikan, maka status DPO dan tersangka yang bersangkutan harus dicabut.

"Karena sesuai dengan peraturan Bawaslu itu kami diberi waktu 14 hari dalam proses penyidikan. Jika dalam batas waktu itu tidak bisa dirampungkan atau diselesaikan bahwa kasus tersebut gugur demi hukum, kedaluwarsa kasus," tegasnya. 

Itulah sebabnya, status DPO kepada KI kini resmi dicabut. Sementara itu status KI sebagai tersangka juga gugur. "Jadi kasus itu untuk yang DPO kemarin sudah kami lakukan pencabutan DPO untuk di kasus itu," ujarnya. 

BACA JUGA: Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo, Minggir Sebagai Temuan, Libatkan 6 Pelaku

"Kami enggak tahu bila ada laporan atau kasus lain, untuk di kasus itu [politik uang] sudah kami cabut untuk pencabutan DPO-nya," ujar dia. 

Sebelumnya, Bawaslu Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) dini hari sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno.

Bawaslu telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan Whatsapp.

Hasil penelusuran mengemukakan jika informasi tersebut tercukupi syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan. Ada enam orang terduga pelaku politik uang dalam dugaan kasus ini. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya berupa uang dengan total mencapai Rp12.650.000. "Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar. 

Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu. Selanjutnya pada Sabtu (30/11/2024) Bawaslu melaporkan dugaan kasus politik uang ini ke SPKT Polresta Sleman.

Dari enam orang yang ditetapkan tersangka, satu orang tersangka yakni KI sempat ditetapkan sebagai DPO. Sementara lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis tiga tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci

News
| Kamis, 02 Januari 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement