Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo, Minggir Sebagai Temuan, Libatkan 6 Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Bawaslu Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024), sebagai temuan.
Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman. “Tadi [kemarin] malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dikutip Selasa (26/11/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Dugaan Politik Uang di Sleman, Pakar Hukum Minta Bawaslu Bertindak
Sebelum ditetapkan sebagai temuan, jelas Arjuna, Bawaslu telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan.
“Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut,” kata Arjuna.
Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, sambungnya, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, Senin. Sentra Gakkumdu juga meminta keterangan dari empat orang saksi. “Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tuturnya.
Kronologi Temuan Politik Uang di Sleman
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran. Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
“Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dinihari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo,” kata Yuwan.
Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto, tambahnya, turut dihadiri berbagai pihak, diantaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.
Dalam pertemuan itu juga Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan ada yang sebesar Rp2.700.000.
“Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gandeng PT Pos, KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan 1.355 Boks Logistik Pilkada
- Pemda DIY Gelar Kelana Humas, Branding Sumbu Filosofi Lewat Lensa Kreatif Generasi Muda
- Dalam Sehari 3.000 APK Dicopot di Gunungkidul
- Urai Kemacetan Saat Liburan Natal dan Tahun Baru, Dishub DIY Siapkan Strategi Khusus
- Logistik Pilkada Bantul Mulai Didistribusikan ke Ribuan TPS
Advertisement
Advertisement