Advertisement
Kasus Mafia Tanah Bantul Masih Disidik, Dugaan Pemalsuan Menguat
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Proses hukum kasus mafia tanah di Bantul belum menemui titik akhir. Hingga Senin (13/4/2026), penyidikan masih berlangsung di Polda DIY dengan fokus pada penguatan alat bukti, termasuk rencana menghadirkan saksi ahli.
Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Jarot Anggoro Jati, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum korban, Bryan Manov Qrisna Huri, tengah menyiapkan keterangan tambahan dari ahli pidana dan bidang pertanahan.
Advertisement
"Tim kuasa hukum mas Bryan berencana menghadirkan ahli pidana dari UGM dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena kan kasus itu menyangkut objek akta jual beli tanah," katanya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi inti perkara. Pemkab Bantul sendiri belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum karena proses pembuktian masih berjalan.
BACA JUGA
Menurut Jarot, salah satu aspek paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Untuk memastikan keabsahannya, diperlukan uji ilmiah melalui laboratorium forensik.
"Kasus itu tentu berbeda dengan Mbah Tupon (korban mafia tanah di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan). Kasus Mbah Tupon itu kan tidak sampai ke pemalsuan tanda tangan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian pemalsuan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena membutuhkan proses teknis yang panjang dan detail. Pemeriksaan laboratorium forensik bahkan harus dilakukan di luar daerah, yakni di Semarang.
"Kasusnya mas Bryan ini kan soal pemalsuan dokumen. Lalu bukti pemalsuan itu kan harus ada pemeriksaan Laboratorium Forensik, itu juga harus sampai ke Semarang," jelas Jarot.
Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti. Koordinasi antara penyidik, pemerintah daerah, dan tim kuasa hukum terus dilakukan agar penanganan perkara bisa segera rampung.
"Kami yakin penyidik ketika ada kesulitan dapat tertangani dengan baik. Dan sepanjang yang kami ketahui, penyidik satu komitmen kami yakni segera mungkin bisa melimpahkan berkas ini ke kejaksaan," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat ibu korban, almarhum Endang Kusumawati (67), meminta bantuan seorang kenalan bernama Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Namun dalam prosesnya, sertifikat tersebut justru beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan kemudian diketahui telah diagunkan di salah satu bank di wilayah Sleman.
Perubahan kepemilikan yang diduga tidak sah ini menjadi dasar laporan dan kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan dan fokus pada pembuktian pemalsuan dokumen, hasil uji forensik akan menjadi penentu arah kasus ini. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah perkara ini segera naik ke tahap penuntutan atau masih memerlukan pendalaman tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement






