Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono mengatakan tidak ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2024.
Meski begitu, ada tujuh ASN terkena sanksi disiplin. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan.
Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
“Pembebasan jabatan misalnya dari jabatan fungsional menjadi pelaksana,” kata Budi dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Budi menambahkan penurunan pangkat ASN mendasarkan pada kajian tim adhoc yang BKPP bentuk. Salah satu contoh aduan yang BKPP terima adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki hubungan di luar batas kewajaran dengan lawan jenis. Hanya, dia belum dapat menyampaikan perisnya kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Dwi Kusnadi mengatakan penurunan pangkat mengacu pada golongan. Sedangkan, penurunan jabatan mengacu pada kelas jabatan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Masuki Tahap Erection Girder Perdana
Kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Penurunan jabatan itu tergolong sanksi disiplin berat untuk ASN,” kata Kusnadi.
Kusnadi memberi contoh lain pelecehan verbal terhadap sesama ASN dapat dikenai sanksi disiplin penundaan KGB. Absen jam kerja dalam jangka waktu tertentu juga akan mendapat sanksi disiplin.
Adapun kasus perselingkuhan ASN dapat dikenai pembebasan jabatan. Sanksi disiplin paling berat yang Pemkab Sleman jatuhkan ke ASN masih pada tingkat pembebasan jabatan. Meski telah dijatuhi sanksi tersebut, ASN dapat kembali ke jabatan semula.
“Bisa kembali ke jabatan awal. Tapi tidak serta merta. Ada masa evaluasi dua belas bulan dan formasinya ada atau tidak. Tidak bisa setelah masa hukuman habis dan langsung naik. Ada pertimbangan,” katanya.
Setiap tahun, Kusnadi mengaku selalu ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN. Hanya, jumlahnya sekitar tujuh kasus. Tidak mencapai sepuluh atau lebih kasus setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.