Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi mobil patroli polisi./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Enam anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polda DIY juga sudah memberlakukan penempatan khusus (patsus) bagi mereka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan keenam polisi tersebut saat ini sudah dibebastugaskan dari satuannya, yakni Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Keenamnya mendapat prosedur patsus selama sebulan.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pembegalan di Ngaglik Sleman
“Telah kami laksanakan penempatan di tempat khusus atau patsus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas. Patsus selama 30 hari, sudah mulai seminggu yang lalu. Terkait pelanggaran kode etik SOP penanganan laka lantas,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Selain menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng, keenam polisi tersebut juga diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY, sejak Sabtu (11/1/2025). “Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya, dan memang hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik,” katanya.
Pelanggaran etik tersebut terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor di wilayah Danurejan, Kota Jogja, pada Juli 2024 lalu. Dari kasus tersebut, keenam polisi itu baru memeriksa Darso, warga Semarang yang terlibat kecelakaan tersebut, pada September 2024.
Sementara itu, di Polda Jateng, keenamnya juga telah menjalani pemeriksaan. Pelaporan di Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan keenam polisi itu kepada Darso, hingga menyebabkan Darso meninggal dunia.
BACA JUGA: Polresta Jogja Siap Amankan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja
Seperti diberitakan sebelumnya, keenam anggota Polresta Jogja tersebut mendatangi rumah Darso di Semarang, pada September 2024. Dari keterangan keluarga, polisi membawa dan sempat menganiaya Darso hingga meninggal dunia beberapa hari sepulang dari rumah sakit.
Sedangkan dari keterangan Kapolresta Jogja, Kombespol Aditya Surya Dharma, beberapa waktu lalu, menyatakan berdasarkan pengakuan keenam polisi tersebut, mereka hanya membawa Darso ke rumah sakit karena keluhan sakit di dada, ketika dalam perjalanan menuju rental mobil yang dipakai Darso ketika mengalami kecelakaan di Kota Jogja.
“Darso minta untuk diambilkan obat jantung di rumahnya, namun petugas berinisiatif untuk langsung ke Rumah Sakit terdekat dan Darso menyetujui “ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.