Event Jogja Mei: TBY Gelar Tari Kontemporer Lintas Generasi
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto (kanan) dalam talkshow di Radio Star Jogja FM, Kamis (23/1 - 2025),/ Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah RI akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY pun berupaya mengintensifkan sosialisasi KUHP bari tersebut agar masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pentingnya edukasi mengenai KUHP baru. Menurutnya, perubahan paradigma dalam hukum pidana perlu dipahami oleh semua pihak.
“Pidana bukan menekankan pada balas dendam, tetapi lebih kepada pembinaan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, perubahan paradigma ini harus terus disosialisasikan,” ujar Agung, Kamis (30/1/2025).
Diterapkannya KUHP baru pada 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah masih menyusun berbagai peraturan pelaksana agar penerapannya berjalan efektif. Selain itu, sosialisasi yang masif diperlukan agar implementasinya selaras dengan prinsip-prinsip baru dalam hukum pidana.
Sebelumnya dalam webinar bertajuk Paradigma Modern KUHP Baru di Indonesia pada Kamis (30/1/2025), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, perubahan dalam KUHP baru bertujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi.
BACA JUGA: Masyarakat Dapat Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkum DIY, Caranya Mudah
“Pidana bukan sekadar sarana balas dendam, tetapi harus memiliki tiga visi utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Edward menambahkan bahwa mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia bukan perkara mudah, sehingga dibutuhkan komitmen dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat.
Sosialisasi KUHP baru menjadi langkah krusial dalam transisi menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan. Pemerintah berharap pemahaman yang lebih baik akan memastikan implementasi KUHP baru pada 2026 berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.