Advertisement
Masyarakat Dapat Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkum DIY, Caranya Mudah
Advertisement
JOGJA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mempersilahkan masyarakat kurang mampu untuk mengakses bantuan hukum gratis lewat Kanwil Kemenkum DIY, karena syaratnya cukup mudah.
Hal itu dikatakan Agung saat mengunjungi Griya Harian Jogja, Kamis (23/1/2025). Kunjungan ini didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto; dan Pranata Humas Ahli Muda, Dwi Narso Nugroho.
Advertisement
Agung mengatakan setiap tahun pihaknya mengalokasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis ini karena prosedur untuk mengakses tidak rumit. "Perkara apa saja, baik pidana maupun perdata. Baik litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, yakni mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis, menyerahkan dokumen terkait perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
Untuk mempermudah akses layanan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY menggandeng lembaga organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi. Hal itu agar pelaksanaan bantuan hukum dilakukan secara profesional dan terukur.
Dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenkum DIY, setidaknya ada 22 OBH yang bekerja sama dan sudah lulus verifikasi per 2024 lalu. OBJ tersebut, yakni LBH Al Kautsar, YLKBH Handayani, YLBH SIKAP, LBH Senopati, LBH Harapan, LKBH FH UII, YLPA DIY, PKBH FH UAD, YLBHI LBH Yogyakarta, PKBH FH UMY, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Selain itu, ada LKBH FH Universitas Janabadra, Yayasan Pusat Bantuan Hukum Peradi Bantul, PBHI Wilayah Yogyakarta, YLBH APIK Yogyakarta, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sekar Melati, Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, LBH Sekawan, LBH Sembada, LBH Dharma Yudha, YPBH Nyi Ageng Serang, serta LBH Tentrem.
Agung berharap agar bantuan hukum tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus-kasus litigasi, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Kita tidak hanya bicara soal penyelesaian perkara di pengadilan. Bantuan hukum harus mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka. Dengan demikian, keadilan akan semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Selain layanan bantuan hukum gratis, Kanwil Kemenkum DIY juga tengah melakukan pemetaan dan pendampingan terkait potensi kekayaan intelektual di berbagai sektor seperti seni tradisional, kerajinan lokal, dan produk usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 24 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 23 Januari 2025 di Balai Desa Siraman Wonosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Kamis 23 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Sleman di Bulan Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 23 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement