Sumur Warga Mengering, Gading Playen Mulai Dapat Bantuan Air
Warga Gading V, Playen, Gunungkidul mulai kesulitan air bersih karena sumur mengering akibat kemarau panjang.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah kas desa untuk pertambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Tersangka ini berinisial THR, selaku direktur dan penanggungjawab kegiatan penambangan yang berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, terus mengembangkan kasus tanah kas desa untuk penambangan illegal di Kalurahan Sampang. Sebelumnya, kata dia, sudah menetapkan Lurah Sampang, Suharman sebagai tersangka karena memberikan izin untuk penambangan.
BACA JUGA: Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Sendhy mengakui ada tersangka baru. Pihaknya, telah menetapkan tersangka berinisial THR selaku direktur Perusahaan yang melakukan penambangan.
“Jadi sudah ada dua tersangka.Peran THR sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Solo,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurut dia, upaya melengkapi berkas terus dilakukan. Adapun tersangka THR belum dilakukan penahanan hingga sekarang. “Kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Disingung mengenai keberlanjutan proses hukum Lurah Sampang non aktif, Suharman mengakui sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY. “Proses pembuktian hukum masih terus berjalan,” katanya.
BACA JUGA: Desa Wisata Jadi Tumpuan Pengembangan Pariwisata di Zona Utara Gunungkidul
Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Menurut dia, terus memantau perkembangan kasus penambangan TKD dengan tersangka Lurah Sampang. Berdasarkaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kasus yang menjerat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, sambung Kris, lurah non-aktif Suharman terancam dipecat apabila dalam pembuktian di pengadilan terbukti bersalah. “Kita memang menunggu putusan hukum hingga inkrah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Gading V, Playen, Gunungkidul mulai kesulitan air bersih karena sumur mengering akibat kemarau panjang.
BNPB mencatat karhutla di kawasan Tanjung Puting mencapai 513,89 hektare. Asap tebal menghambat pemadaman melalui udara di Kalteng.
Simak sinopsis Insidious: Out of the Further, film horor tentang Gemma yang bisa memasuki The Further dan membawa makhluk gaib ke dunia nyata.
Sleman masih kekurangan 83.726 lampu jalan. Anggaran pembangunan APJ direncanakan naik menjadi Rp30,6 miliar pada 2027.
Pegadaian meraih peringkat kedelapan dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai salah satu BUMN dengan layanan terbaik berkat transformasi digital dan p
MAMA Awards 2026 mengumumkan 12 penampil pertama. ENHYPEN, BABYMONSTER, LE SSERAFIM, dan Nayeon TWICE dijadwalkan tampil di Osaka pada 20–21 November.