Cek Kesehatan Anak Sekolah Jogja: Karies Gigi Dominan
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Ilustrasi prostitusi - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang anak perempuan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dipaksa menjadi partner seks bermodus open booking online (BO) atau prostitusi online.
Penasihat hukum korban dari LKBH Pandawa, Febriawan Nurhadi, menyampaikan anak perempuan korban TPPO berinisial F, 14, warga Bantul. Awalnya pada Agustus 2024, korban mengenal pelaku A, 21.
Saat itu, korban ditawari pelaku untuk menjadi penjaga outlet es teh dengan diiming-imingi sejumlah barang dan uang. Namun, korban justru diajak tinggal bersama pelaku dan pacar pelaku yang berinisial R, 21, di sebuah indekos di Bangunharjo, Sewon.
“Dia [korban] malah jadi korban eksploitasi secara seksual yang dipasarkan melalui aplikasi daring oleh sepasang kekasih tersebut,” ujar Febriawan, Jumat (14/2/2025). Kejadian tersebut bermula saat korban mengenal pelaku pada Agustus 2024.
Saat itu, korban dan pelaku R sering bepergian bersama. Pelaku A pun sering dibelikan beberapa barang yang diinginkan korban. Korban diiming-imingi apa saja yang diinginkan bakal dituruti asalkan mau bekerja dengan pelaku A.
Saat itu, pelaku A sempat memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol dan pil penenang Yarindo. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri. Kondisi tersebut membuat A memaksa korban untuk menjadi lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke namun korban menolak.
Pelaku pun kecewa atas penolakan tersebut. Pelaku kemudian meminta korban menyetorkan uang setiap hari untuk membayar biaya sewa indekos pelaku. Kemudian, beberapa waktu kemudian, pelaku A mengenalkan korban kepada pelaku R yang merupakan kekasih pelaku A.
Para pelaku pun diduga bersekongkol menawarkan korban pekerjaan melayani beberapa orang dengan open BO melalui sebuah aplikasi kencan pada September 2024. “Karena ada paksaan serta tindakan kekerasan yang sering dilakukan R dan A kepada korban F. Maka korban terpaksa memenuhi permintaan sepasang kekasih tersebut,” papar Febriawan.
Setiap malam, korban diminta untuk melayani lima orang. Korban pun ditawarkan dengan Rp150.000 hingga Rp500.000 untuk melayani satu orang. Tindakan tersebut sudah dialami F selama kurang lebih setahun terakhir. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
BACA JUGA: Ratusan Pendaftar Lowongan Calon PPPK Tahap II di Sleman Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Dampingi Korban
Kemudian, pada Desember 2024, korban melarikan diri dari pelaku. Korban bersama orang tuanya lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025 dengan No.LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY.
LKBH Pandawa selaku penasihat hukum korban tengah mendampingi korban untuk mendapatkan hak dan keadilan guna mengusut permasalahan ini sampai para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatannya.
“Kami selaku penasihat hukum beserta kedua orang tua dari korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] Bantul untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut serta untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir maupun secara mental,” ujarnya.
Ayah korban, T, menyampaikan setelah korban dievakuasi, pelaku sempat datang ke kediamannya untuk menawarkan uang agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. T ditawari uang Rp50 juta namun ditolak.
“Saya tolak. Saya enggak terima. Saya harap tidak ada korban lain,” ujarnya. T mengaku hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet penjualan teh. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.
Ketua KPAD Bantul, Didik Warsito, mengaku akan mendampingi proses penyelesain kasus dugaan TPPO tersebut. “Setelah LKBH mendampingi korban melapor ke UPTD PPA Bantul dan KPAD, kami akan mendampingi korban untuk pengawasan keberlanjutan prosesnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.