Pembiayaan Pasien Keracunan Sleman, Faskes Punya Waktu 8 Hari Mengakses Klaim JPS

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 18 Februari 2025 19:47 WIB
Pembiayaan Pasien Keracunan Sleman, Faskes Punya Waktu 8 Hari Mengakses Klaim JPS

Ilustrasi keracunan/JIBI

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menggelar rapat dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna membahas mekanisme dan batas waktu klaim fasilitas Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kesehatan guna membiayai penanganan medis korban keracunan di Kapanewon Tempel, Sleman.

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati mengatakan batas waktu klaim tersebut tidak boleh lebih dari 27 Februari 2025. Adapun mekanisme klaim JPS telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinkes Sleman.

Dalam SE bernomor 443/0361 tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan perawatan pasien korban keracunan makanan yang ada di Dusun Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Tempel dan di Dusun Sanggahan, Kalurahan Tlogodadi, Mlati menggunakan JPS.

Penggunaan JPS juga telah tercantum dalam Peraturan Bupati Sleman No. 75/2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Korban keracunan makanan dengan kondisi sakit dan menjalani perawatan di Pemberi Pelayanan Kesehatan mendapat jaminan kesehatan maksimal Rp5 juta per penerima. “Pihak yang berhak mengklaim JPS adalah fasilitas kesehatan [fakes] atau pemberi pelayanan kesehatan; bukan orang per orang,” kata Yuliati ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Faskes dapat mengajukan klaim pembayaran ke Dinkes Sleman dengan melampirkan lima syarat, yaitu surat pengajuan klaim ditujukan kepada Kepala Dinkes Sleman; identitas pasien baik KTP maupun KK; resume medis; rincian biaya; dan nomor rekening bank.

Apabila biaya penanganan medis tidak mencapai Rp5 juta, faskes hanya mengajukan klaim sesuai biaya pasca-penanganan tersebut. Apabila biaya penangan lebih dari Rp5 juta, maka ada mekanisme lain yang perlu ditempuh guna mendapat pembiayaan lain.

“Tetapi tidak boleh ada dobel pembiayaan. JPS ya JPS. BPJS ya BPJS. Kalau biaya penanganan lebih dari Rp5 juta, apakah BPJS Kesehatan mau meng-cover atau tidak untuk sisa pembiayaannya, saya kurang tahu. Itu ranah BPJS Kesehatan,” katanya.

Disinggung soal pasien keracunan, Yuliati mengaku semua pasien telah kembali ke rumah masing-masing. Pascakejadian, dia meminta agar konsumen lebih mawas dan cermat dalam memilih atau mengonsumsi makanan. “Untuk pengusaha pengolahan makanan, mereka harus memenuhi standar pelayanan baik dari bahan baku hingga pengolahan harus higienis. Izin usaha juga harus ada,” ucapnya.

BACA JUGA: Penyebab Keracunan Massal di Sleman, Begini Penjelasan Dinkes

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Ludyanta mengatakan mekanisme klaim JPS pertama-tama harus melalui Dinkes Sleman. “Faskes nanti bersurat ke Dinkes. Satu pintu. Setelah itu, Dinkes akan bersurat ke Bupati yang ditembuskan ke Dinas Sosial,” kata Ludyanta.

Dinkes Sleman, kata dia, akan membuat surat edaran ke Faskes di mana pasien keracunan sempat dirawat dengan dilampiri dokumen pendukung yang diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online