Kebakaran 4 Hektare di Bantul, 3 Titik Api Masih Menyala
Kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare terjadi di sejumlah titik wilayah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul
Jajaran pengurus BEM PTNU DIY saat membacakan maklumat tentang kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres No. 1/2025, Kamis (20/2/2025) Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA – Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) DIY yang menilai kebijakan itu harus dilakukan secara transparan.
Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Dzulfahmi menyampaikan, pemerintah perlu lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi belanja serta memberikan informasi yang jelas terkait alokasi anggaran. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran publik adalah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi akan memberi masyarakat pemahaman tentang dasar pertimbangan pemerintah dalam membuat keputusan fiskal. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan serta prioritas nasional,” ungkap Dzulfahmi, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa transparansi memiliki peran penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Sehingga, masyarakat dapat memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat.
BEM PTNU DIY menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dapat melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan. Dzulfahmi menyebut, kedua sektor ini adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan, misalnya, dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan, pengembangan infrastruktur sekolah, serta kesejahteraan para tenaga pendidik.
“Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan akan menghambat pembangunan infrastruktur sekolah, pengadaan fasilitas belajar, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Kami berharap pemerintah menyadari bahwa pendidikan adalah hak dasar rakyat yang harus dilindungi,” kata Dzulfahmi.
BACA JUGA: Aksi Indonesia Gelap Berkumandang di Jogja, Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Pernyataan ini senada dengan pandangan sejumlah pakar pendidikan yang mengingatkan bahwa kebijakan penghematan anggaran di sektor pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kebijakan tersebut, menurut mereka, jangan sampai mengorbankan kualitas pendidikan yang menjadi fondasi masa depan bangsa.
Salah satu poin penting yang juga disampaikan adalah evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah. BEM PTNU DIY mengusulkan agar pelaksanaan program ini diperiksa dengan seksama agar lebih efektif dan efisien.
“Distribusi logistik yang efisien, pengawasan kualitas makanan, dan pemanfaatan anggaran yang tepat adalah tantangan besar yang harus diperhatikan. Selain itu, kami juga meminta agar pelaksanaan program ini tidak mengorbankan anggaran sektor lain yang juga sangat penting, seperti pendidikan dan kesehatan,” tambah Dzulfahmi.
BEM PTNU DIY juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan pemangkasan anggaran di sektor pendidikan. Menurut Dzulfahmi, Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa minimal 20% dari APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. Pemangkasan anggaran pendidikan di bawah batas ini, selain melanggar ketentuan konstitusional, juga berpotensi menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Jika anggaran pendidikan dipangkas lebih jauh lagi, kualitas pendidikan yang diterima oleh generasi mendatang bisa terancam. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare terjadi di sejumlah titik wilayah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Danantara DSI menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi 1 September 2026 dengan tiga komoditas senilai hampir US$70 miliar.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia pada Selasa didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan ringan dan udara kabur.
Sebanyak 237 penyintas gempa Flores mulai pulang dari GOR Samador. Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak hingga Rp30 juta.
Saham BMRI turun 0,47% ke Rp4.200 pada perdagangan 24 Agustus 2026 di tengah polemik rekening Supriyono alias Mas Botok.