Bantul Siapkan Lima Syarat Baru untuk Toko Swalayan

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 20 Agustus 2026 09:57 WIB
Bantul Siapkan Lima Syarat Baru untuk Toko Swalayan

Toko berjering atau swalayan (minimarket) - Ilustrasi Bisnis.com

Harianjogja.com, BANTUL—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di Bantul mendapat lima catatan penting dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul. Amendemen tersebut diarahkan untuk melindungi pedagang kecil sekaligus tetap memberikan ruang bagi investasi.

Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Suwandi mengatakan Raperda tersebut telah tiga kali masuk dalam pembahasan sejak 2020. Pada 2023, pembahasan Raperda dikembalikan karena dinilai belum menemukan keseimbangan dalam menentukan arah kebijakan.

"Tahun 2026 ini tidak boleh gagal lagi. Kami setuju Raperda ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas, dengan catatan lima amendemen krusial," kata Suwandi, Rabu (19/8/2026).

Jarak Minimarket Berjejaring Jadi Salah Satu Syarat

Catatan pertama menyangkut jarak toko swalayan berjejaring. Bapemperda menerima usulan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul untuk menurunkan jarak minimal minimarket berjejaring dari 1.500 meter menjadi 1.000 meter.

Namun, ketentuan jarak tersebut diminta dibarengi pembatasan wilayah. Waralaba hanya diperbolehkan beroperasi di tiga kapanewon penyangga, yakni Kasihan, Banguntapan, dan Sewon.

"Namun, ketentuan itu harus disertai pembatasan wilayah. Waralaba hanya diperbolehkan di tiga kapanewon penyangga, yakni Kasihan, Banguntapan, dan Sewon. Sementara jarak hypermarket 3.000 meter tidak boleh ditawar," ujarnya.

Syarat kedua berkaitan dengan kemitraan. Bapemperda meminta kewajiban kemitraan tidak hanya menjadi ketentuan normatif, tetapi memiliki ukuran yang dapat dipantau.

Salah satu ketentuannya ialah mewajibkan minimal 30% slot rak di toko swalayan digunakan untuk produk UMKM dan koperasi Bantul.

"Lporan pelaksanaan kemitraan wajib disampaikan setiap enam bulan kepada DKUKMPP Bantul. Dengan demikian, keberadaan toko berjejaring diharapkan ikut mengangkat produk usaha lokal," jelasnya.

Toko Berjejaring Diminta Sisihkan Dana CSR

Catatan ketiga menyasar kontribusi perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR). Bapemperda mengusulkan setiap toko berjejaring mengalokasikan minimal 2% dana CSR untuk revitalisasi pasar rakyat, pelatihan UMKM, atau pembangunan fasilitas publik.

"Pajak toko berjejaring kan ditarik pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, Bantul perlu memastikan keberadaan usaha tersebut tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain kontribusi perusahaan, Bapemperda juga menyoroti mekanisme perizinan dan pengawasan. Proses perizinan yang menggunakan OSS dinilai perlu diperkuat dengan rekomendasi teknis dari bupati atau DKUKMPP.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pemenuhan jarak, kemitraan, dan tenaga kerja lokal serta harus menjadi bagian dari persyaratan sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.

"Tanpa itu, kami tidak bisa mengawasi," tegasnya.

Toko Lama Diberi Waktu Menyesuaikan

Catatan kelima berkaitan dengan toko swalayan yang sudah beroperasi atau existing. Bapemperda mengusulkan masa penyesuaian selama enam bulan agar toko yang telah beroperasi dapat memenuhi ketentuan dalam Perda baru.

Setelah masa penyesuaian tersebut berakhir, Bapemperda meminta tidak ada lagi toleransi terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan.

"Setelah masa tersebut berakhir tidak boleh ada lagi toleransi bagi usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi hingga pencabutan izin harus diterapkan," pungkasnya.

Dengan lima amendemen tersebut, pembahasan Raperda tentang Penataan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Bantul diarahkan untuk memperjelas batas operasional usaha berjejaring, kewajiban kemitraan, kontribusi sosial perusahaan, mekanisme pengawasan, serta penyesuaian bagi toko yang telah beroperasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online