Kebakaran Lahan Melonjak di Bantul Petugas Temukan Pola Berulang
Kebakaran lahan di Bantul meningkat selama musim kemarau 2026. BPBD mencatat pembakaran sampah dan lahan masih menjadi penyebab utama.
Ilustrasi./Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang perayaan Idulfitri, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan larangan menerima parsel dari pihak manapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Ia juga memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan digunakan untuk pengadaan parsel bagi pejabat maupun pegawai negeri.
“Kalau APBD jelas tidak mungkin digunakan untuk membeli parsel. Itu tidak pernah ada dan saya jamin tidak ada,” ujar Halim, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan penerimaan parsel oleh pejabat ASN akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun jika ASN berinisiatif memberikan parsel kepada masyarakat kurang mampu hal itu dinilai sebagai tindakan baik yang tentu akan dipersilakan.
BACA JUGA: Wali Kota Jogja Melarang ASN Menerima Parsel Lebaran
“Yang tidak boleh itu pejabat menerima parsel. Tapi kalau pejabat memberikan parsel untuk warga miskin, itu bagus,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor T/700.1.2.1/01545/INSPEKTORAT tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Pemkab Bantul yang dikeluarkan pada 10 Maret lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan bahwa ASN dan pejabat negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko dikenai sanksi pidana,” kata Hermawan.
BACA JUGA: Stok Pangan di Jogja Aman, Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp75.000 per Kilogram
Hermawan menyebutkan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dilarang. Jika terdapat pemberian dalam bentuk parsel, maka penerima wajib melaporkan kepada Inspektorat setempat.
“Kalau terkait jabatan, tidak boleh diterima. Jika terlanjur diterima, bisa dikembalikan atau dilaporkan ke Inspektorat,” katanya.
Mekanisme pelaporan, ASN yang menerima parsel dapat menyerahkannya ke Inspektorat atau menyalurkannya ke pihak lain, dengan catatan harus disertai dokumentasi dan laporan resmi.
“Terpenting ada bukti, foto, dan tanda terima. Kalau disalurkan sendiri juga boleh, asalkan tetap dilaporkan,” ujar Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan di Bantul meningkat selama musim kemarau 2026. BPBD mencatat pembakaran sampah dan lahan masih menjadi penyebab utama.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M