Imunisasi Anak Sekolah di Gunungkidul Tembus 96,8%, Penyisiran Masih Berlanjut
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pusat pengaduan ini sudah dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2025.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, bersamaan dengan ketentuan pembayaran THR untuk perayaan Lebaran, juga ada kebijakan pembukaan posko pengaduan. Posko ini dibuka berkat kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
“Fungsi pengawasan hubungan industrial ada di Pemerintah DIY. Jadi, posko utama berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi juga ada di tempat kami,” kata Supartono, Jumat (21/3/2025).
Adapun untuk pengaduan, sudah membuat spanduk pemberitahuan tentang posko pengaduan THR di sejumlah titik. Adapun mekanisme pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul ada Disnakertrans DIY.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online. Adapun link pengaduan juga ditampilkan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ . “Pengaduan sudah dibuka sejak 10 Maret dan ditutup pada 5 April 2025,” katanya.
Meski demikian, Supartono mengakui hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan pembayaran THR di Gunungkidul. Ia berharap pemberian tambahan gaji ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala didalam pelaksanaannya.
“Memang belum ada laporan, tapi kalau ada yang melaporkan pasti akan ditindaklanjuti untuk penyelesaian,” katanya.
Supartono memastikan akan terus melakukan monitoring terkait dengan pembayaran THR ke perusahan-perusahaan di Gunungkidul. “Untuk masalah THR, kami juga membuka posko pengaduan. Kalau ada masalah, maka bisa melaporkan ke kanal yang telah disediakan,” kata dia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitoring pembayaran THR di Bumi Handayani. Ia memastikan, hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan masalah pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
“Sudah ada yang memberikan THR, tapi ada juga yang belum. Namun, memang sesuai dengan ketentuan, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Budiyana.
Ditambahkannya, untuh besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
BPPTKG mencatat 47 guguran lava dan ratusan gempa Gunung Merapi sepekan. Status tetap Siaga, warga diminta waspada lahar dan APG.
Iran mengajukan tujuh syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz yang menjadi jalur utama pasokan energi ke pasar global.
Pertamina mengungkap harga Pertamax berpotensi tembus Rp20.000 per liter jika harga minyak dunia tak turun ke US$60-US$70.
Banyumas mengusulkan Rp7 miliar untuk memperbaiki lintasan Stadion Satria dengan material tartan demi mendukung pembinaan atlet.
Basarnas mengerahkan helikopter untuk mencari Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Sebanyak 103 penumpang telah dievakuasi.