Ratusan Pelajar Bantul Diajak Keliling Museum Sepanjang 2026
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan takbir keliling. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dalam edaran tersebut, takbir keliling dan lomba takbiran masih diperbolehkan, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Panitia lomba takbiran diwajibkan melapor kepada Kepolisian Sektor setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. Rute takbir juga dibatasi hanya dalam wilayah satu kapanewon dan dilarang melintasi jalan protokol Kabupaten Bantul, seperti Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran.
Selain itu, penggunaan pengeras suara atau sound system harus dalam batas wajar, tidak mengganggu masyarakat sekitar, dan sesuai dengan batas desibel yang diperbolehkan. Peserta juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, dan barang berbahaya lainnya.
Kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk memiliki STNK yang sah dan tidak menggunakan knalpot brong. Setelah acara selesai, peserta diwajibkan kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan sound system di jalan.
BACA JUGA: Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Raden Jati Bayubroto menjelaskan, pembatasan ini dilakukan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, takbir keliling yang dilakukan dengan kendaraan besar dan sound system yang berlebihan kerap menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan gesekan antar kelompok.
“Dulu, takbir keliling tidak teratur dan melintasi jalur yang semestinya tidak dilalui. Karena itu, sejak tahun lalu kami mulai membatasi. Untuk lomba takbir, rutenya tetap di dalam satu kapanewon, dengan pemberitahuan ke polsek setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Takbir umum juga tidak diperbolehkan keluar dari wilayah kapanewon masing-masing,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perayaan takbir oleh oknum yang membawa minuman keras dan petasan. “Kami tahu kadang ada yang menyelipkan miras dan petasan. Ini berisiko menimbulkan gesekan, bahkan pernah terjadi insiden penusukan antar peserta takbiran karena pengaruh alkohol,” lanjutnya.
Untuk memastikan kelancaran malam takbiran, Satpol PP bersama Polres dan Kodim Bantul telah menyiapkan langkah antisipasi. Pengamanan akan difokuskan pada jam-jam rawan, terutama setelah pukul 22.00 WIB hingga menjelang tengah malam.
“Jam-jam rawan biasanya saat acara bubar, karena kadang peserta berkerumun dan terjadi gesekan. Oleh karena itu, kami bersama jajaran Polres akan melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan untuk mencegah peserta takbiran dari luar wilayah masuk ke Bantul,” jelas dia.
Selain itu, ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman akan disterilkan dan tidak diperbolehkan menjadi jalur takbir keliling. Jika ditemukan peserta yang melanggar aturan, petugas akan bertindak tegas, termasuk menghentikan kelompok yang menggunakan sound system dengan volume berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.