Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesekretariatan DPRD Gunungkidul memastikan seluruh anggota dewan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Batas waktu pelaporan terlaksana pada 31 Maret 2025 lalu.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan, anggota DPRD memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK setiap tahunnya. Sebelum batas waktu pelaporan berakhir, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pelaporan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Gunungkidul Kebut Pembahasan Lima Raperda Baru
“Sudah kami sosialisasikan terkait dengan tata cara pelaporan tersebut,” kata Sulis, sapaan akrabnya, Kamis (10/4/2025).
Dia menjelaskan, batas akhir pelaporan pada 31 Maret lalu. Hingga batas akhir pelaporan, seluruh anggota DPRD Gunungkidul berjumlah 45 orang telah membuat LHKPN untuk dilaporkan ke KPK melalui aplikasi yang disediakan.
“Sudah semua anggota DPRD menyerahkan dan laporan ini sudah kami teruskan ke inspektorat daerah Gunungkidul,” ungkapnya.
Meski demikian, Sulis mengakui tidak mengetahui detail LHKPN yang disusun masing-masing anggota dewan. Pasalnya, pengisian merupakan hak dari masing-masing anggota.
“Tugas kami hanya menyosialisasikan dan pengisian sepenuhnya kewenangan dari anggota DPRD,” katanya.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, anggota DPRD memiliki kewajiban membuat LHKPN yang dilaporkan setiap tahu tahun sekali. Kewajiban ini penting dalam upaya mencegah tindak korupsi.
Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. “Tidak hanya anggota DPRD, tapi juga bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada pejabat di lingkup pemkab hingga kalangan lurah,” katanya.
Menurut Saptoyo, kewajiban lurah membuat LHKPN berlaku sejak 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan program dari KPK melalui kegiatan Menutup Celah Korupsi (MCP).
Meski demikian, ia memastikan belum semua lurah berjumlah 144 orang melaporkan LHKPN. Pasalnya, hingga sekarang baru menyasar lurah yang masuk pengurusan paguyuban yang diwajibkan membuat laporan.
“Ada 27 lurah di Gunungkidul yang sudah membuat LHKPN sejak tahun lalu. Rencannaya, juga diperluas untuk menyasar ke seluruh lurah di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Borussia Dortmund ditahan Werder Bremen 2-2 setelah sempat unggul dua gol pada pekan kelima Bundesliga 2026/27 di Signal Iduna Park.
Bantul kelebihan 83 guru SD dan SMP. Dikpora menyiapkan pemetaan kebutuhan dan redistribusi guru untuk mengatasi ketimpangan tenaga pendidik.
IHSG diproyeksi bergerak di level 6.000–6.215 pekan depan. Simak sentimen geopolitik, harga minyak, penjualan ritel, dan rupiah.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 10 Oktober 2026 di Siraman. Simak jadwal layanan, lokasi, syarat perpanjangan, dan aturan SIM kedaluwarsa.
Stimulus transportasi Nataru 2026/2027 sedang dibahas. Menhub Dudy berharap kebijakan diumumkan Oktober, termasuk dukungan untuk kereta api.