Renovasi Stadion Mandala Krida Tertunda, DPRD DIY Ungkap Fakta Penting
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SMP Negeri 4 Banguntapan, Selasa (6/5/2025). - Harian Jogja/Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL—Empat siswi SMP Negeri 4 Banguntapan Bantul dihukum kepala sekolah dengan mengisap rokok akibat ketahuan membawa rokok elektrik.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menyebut akan memproses kasus ini.
Nurul Adiati, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Bantul mengatakan, jawatannya telah menerima laporan dari dua pihak dan akan menindaklanjuti konflik tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan kami tindak lanjuti. Kami baru berproses,” ujar Nurul Adiati, Selasa (5/5/2025).
Ketika disinggung soal potensi sanksi terhadap kepala sekolah, Nurul belum bisa mengungkapkan secara gamblang dan masih akan mempelajari fakta di lapangan. Keluarga siswi meminta kepala sekolah untuk diberi sanksi dipindahkan dari SMPN 4 Banguntapan.
“Tentu kami menindaklanjuti secara kepegawaian dulu karena urusannya kami di kepegawaian. Itu nanti ada timnya, tentu kami mencari fakta-fakta dulu di lapangan seperti apa baru akan kita bahas lebih lanjut,” kata dia.
Paman siswi, Galih Pamungkas melaporkan tindakan hukuman yang dilakukan kepala sekolah pada Senin (5/5/2025) lalu. Menurutnya, laporan ini merupakan kesepakatan dari orang tua keempat siswi yang dikenai hukuman.
BACA JUGA: Menyuruh Empat Siswi Merokok, Kepala SMPN 4 Banguntapan Bantul Dilaporkan ke Ombudsman
Galih menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dinilai berlebihan dalam memberikan sanksi. Ia mengklaim bahwa siswi yang membawa rokok elektrik pod bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Banguntapan, Sugi Paryanto, mengakui hukuman merokok tersebut kurang pas diterapkan ke anak-anak. Namun, ia menegaskan keempat siswi yang dihukum kerap bermasalah saat di sekolah.
Sugi pun mengklaim hukuman disuruh merokok telah disosialisasikan kepada murid secara lisan sejak awal tahun ajaran.
“Biarpun di awal sudah disampaikan, ini semacam gertakan dengan harapan murid akan takut dengan gertakan ini dan mematuhi peraturan yang ada. Tapi tetap ada anak yang melanggar,” jelas Sugi, Selasa (6/5/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.