Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Pembimbing akademik semasa kuliah Jokowi, Kasmudjo ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati pada Rabu (14/5/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo mengunjungi kediaman sang pembimbing akademik semasa kuliah, Kasmudjo di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati. Menjadi reuni antara pembimbing dan murid, pertemuan ini kata Kasmudjo banyak menceritakan soal masa kuliah dulu.
Kedatangan Jokowi ke kediaman sang pembimbing akademik diketahui Kasmudjo dari kepolisian. Dia mendapat informasi jika Presiden ke-7 Republik Indonesia itu akan hadir ke kediamannya pada Selasa (13/5/2025) pagi. Kasmudjo mengaku berterima kasih dikunjungi anak didiknya.
"Begitu datang, saya bilang terima kasih, matur nuwun saya ditiliki anak dulu murid saya. Kalau saya dengan orang-orang bilang saya itu dosennya [Jokowi], saya gurunya," kata Kasmudjo pada Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo pun membocorkan isi pertemuannya dengan sang murid. Dia bilang pertemuan ini membicarakan masa sekolah dulu.
"Ya [membicarakan] waktu sekolah. Waktu dia tahun '80 masuk, lulus '85, saya '83 aja masih [golongan] 3B, '85 mau '86 baru 3C," ungkapnya.
"Itu misalnya ngurusi mahasiswa, ngajar macam-macam itu, harus ada pendampingan, masih asisten dosen. Jadi, kalau ada suruh mewakili, ikut menemani, atau bab tertentu tolong dibantu," ujarnya.
Perbincangan dengan Jokowi kata Kasmudjo berlangsung 3/4 jam atau sekitar 45 menit. Pertemuan ini jadi yang pertama dengan Jokowi sejak dia lulus. "Belum pernah ketemu, baru sekali itu [ketemu]," ungkapnya.
Usai pertemuan itu, Kasmudjo sempat mengungkap bagaimana gaya Presiden ke-7 RI yang kalem sejak dulu. "Kalau saya [melihat], sejak dulu tuh gayanya Pak Jokowi memang seperti itu, orangnya kalem, enggak mau membantah-bantah," ujarnya.
Kepada media, Kasmudjo yang kini berusia 76 tahun sempat mengungkapkan sakit bronchitis yang dideritanya. Dia juga terkadang merasakan nyeti di bagian kaki yang bila itu kumat membuatnya kesulitan untuk berjalan.
Di sisi lain, Kasmudjo mengaku belum siap menghadapi gugatan yang dialamatkan padanya. Pasalnya pria berusia 76 tahun ini sebelumnya tak pernah menghadapi gugatan semacam ini.
"Enggak siap, soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah sih," ungkapnya.
Kasmudjo mengatakan jika soal gugatan ini dia telah berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit, segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang -- semua, nanti suruh ke sini pak, nanti kami jawab semua," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen pada 2026
Sebelumnya Rektor Universitas Gadjah (UGM) dan empat Wakil Rektor serta tiga pihak lain di lingkungan UGM dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara tersebut memiliki nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam SIPP juga tertera Penggugat atas nama IR Komardin dengan tergugat :
1. Rektor Universitas Gadjah Mada
2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmojo (pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM)
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menginformasi kebenaran adanya gugatan tersebut. Gugatan itu lanjut dia berkaitan dengan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Beri Kontribusi PAD Rp423 Juta untuk Bantul
"Njih benar [ada gugatan itu]," kata Cahyono pada Jumat (9/5/2025).
Penggugat Ir. Komardin dijelaskan Cahyono adalah advokat atau pengamat sosial. "Advokat atau pengamat sosial [penggugatnya]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.