Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Proses pengolahan sampah dengan output berupa RDF di TPS 3R Nitikan, Kamis (2/5/2024)./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY belum merencanakan pengelolaan sampah dengan prinsip waste to energy (WET) atau mengubah sampah menjadi sumber energi. Pemda DIY masih menunggu mekanisme detail dari pusat untuk implementasi sistem ini.
Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Aris Prasena, menjelaskan WTE yang dicanangkan oleh pemerintah pusat harus memiliki kapasitas 1.000 ton/hari.” Jadi kalau tidak memenuhi harus bersama-sama daerah lain,” uajrnya, Senin (19/5/2025).
Pemda boleh mengusulkan untuk pengembangan pengelolaan sampah WTE, namun tetap menggunakan acuan dari pemerintah pusat. Sayangnya, sampai saat ini kriteria dan mekanisme detail dari pemerintah pusat tentang WTE belum pernah disosialisasikan.
Maka DLHK DIY pun sampai saat ini juga belum memiliki rencana pengelolaan sampah WTE karena belum ada mekanismenya. “Kita jalan terus dengan rencana yang sudah dijalankan paralel, sambil menunggu kebijakan dari pusat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perkuat Daya Beli, Pemkot Jogja Melibatkan Masyarakat Dalam Program Padat Karya
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto merencanakan pengelolaan sampah ke depan akan diarahkan menggunakan sistem WTE. Energi yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN dengan harga layak untuk menutup biaya operasional.
Presiden telah memerintahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Nasional. Satgas ini akan fokus pada pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk daur ulang dan konversi sampah menjadi listrik.
Sebanyak 30 pabrik WTE rencananya akan dibangun di seluruh Indonesia. Pabrik-pabrik ini bertujuan untuk mengelola sampah dan menghasilkan energi terbarukan. Pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama dalam menjalankan kebijakan pengelolaan sampah secara terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kiandra Ramadhipa mengincar tiga besar klasemen Moto3 Junior 2026. Simak peluang pembalap asal Sleman dan jadwal balapan di Misano.
Pengajuan visa bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap, paspor, atau data tidak sesuai. Simak enam hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan visa.
Agnez Mo akan debut di Madame Tussauds Hollywood pada Oktober 2026. Simak penampilan busana denim dan perjalanan patung lilinnya di Asia.
Hasil verifikasi 22 gerai KDMP Kulonprogo menemukan masalah bangunan, air bersih, dan daya listrik. Agrinas diberi waktu perbaikan maksimal tiga bulan.
WhatsApp menghadirkan fitur telepon tamu yang memungkinkan pengguna tanpa akun mengikuti panggilan lewat browser komputer. Simak cara dan fiturnya.