KONI DIY Bangun Simpalawa, Data Atlet Kini Serba Digital
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Penampakan lokasi pengolahan sampah ilegal yang bertempat di Dusun Kwalangan RT 1, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Sabtu (24/5/2025)
Harianjogja.com, BANTUL – Aktivitas pengelolaan sampah ilegal kembali ditemukan di wilayah Bantul, salah satunya di Dusun Kwalangan RT 1, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Bisnis yang dijalankan tanpa izin ini menimbulkan keluhan dari warga karena menimbulkan bau menyengat dan asap pembakaran yang mengganggu aktivitas harian.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sampah-sampah dikumpulkan di sebuah lahan berpagar besi, berdekatan dengan pemukiman warga. Terlihat cerobong tinggi dan tumpukan sampah yang belum dibakar. Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan pula pekarangan penuh tumpukan sampah hingga meluber ke pinggir jalan.
Ketua RT setempat, Waluyo mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama. Sampah dibakar oleh pemilik usaha yang berasal dari luar daerah. "Dulu dia satpam perumahan di Sleman. Setelah diberi tanggung jawab urus sampah di situ, dia keluar kerja dan malah buka usaha sendiri di sini. Sekarang malah jadi tempat buang sampah dari luar," ujar Waluyo, Sabtu (24/5/2025).
Awalnya, sampah yang diambil masih memiliki nilai ekonomi, seperti kardus dan botol plastik. Namun sejak TPST Piyungan ditutup, jenis sampah yang dibawa makin beragam dan menimbulkan bau menyengat. Selain dibakar, ada juga yang dibuang ke selokan agar hanyut ke sungai saat hujan.
Melihat potensi keuntungan, beberapa warga sekitar ikut-ikutan menjalankan bisnis serupa. Namun dampaknya makin parah. "Kalau siang itu kayak kabut asap sampah. Malam, asapnya masuk rumah. Anak saya sendiri yang punya riwayat asma jadi sering kambuh," keluh Waluyo.
Meskipun pembakaran kini tak sesering dulu, tumpukan sampah masih dibiarkan di lokasi. Warga mengaku sudah melapor ke pemerintah kalurahan, tapi belum ada tindakan berarti. Bahkan segel dari Satpol PP pun bisa dibuka dengan mudah.
Kepala Sat Pol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan lokasi pengolahan sampah ilegal di sejumlah titik. "Pekan ini kami bersama DLH menutup tiga lokasi di Kwalangan, serta di wilayah Bantul, Jetis, Banguntapan, dan Pajangan. Total tujuh lokasi selama bulan ini," ujarnya.
Namun, pemilik usaha kerap mangkir dari panggilan Satpol PP. Dari hasil penelusuran, diketahui sampah berasal dari luar Bantul dan pelanggan dikenakan tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta per sekali buang. Praktik ini diduga sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.