PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi./Twitter
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wacana pembangunan Tugu Adipura di kawasan Alun-Alun Wonosari batal terlaksana di tahun ini. Di rencana awal untuk pembangunan dialokasikan anggaran sebesar Rp734 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, pihaknya sempat mewacanakan membangun Tugu Adipura. Lokasi pembangunan terletak di Alun-Alun Wonosari di sisi barat.
Menurut dia, pembuatan desain telah dilakukan dengan rencana tugu memiliki tinggi sekitar delapan meter. Selain itu, juga telah mengalokasikan anggaran pembangunan senilai Rp734 juta.
BACA JUGA: Sapi Tercebur di Kolam 5 Meter, Petugas Damkar Gunungkidul Lakukan Penyelamatan
“Tugu Adipura dibangun sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kota Wonosari meraih Piala Adipura kategori Kota Kecil di 2024 lalu,” kata Hary, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, rencana yang tersusun tidak bisa direalisasikan tahun ini karena dibatalkan. Hary tidak menyebutkan secara rinci pembatalan karena kebijakan disesuaikan dengan instruksi pimpinan.
“Yang jelas tidak lepas dengan kebijakan dari Inpres No.1/2025. Untuk detail pembatalan pembangunan tugu Adipura di tahun ini bisa ke Pak Sekda,” kata mantan Sekretaris Dinas Pariwisata ini.
Adanya kebijakan pembatalan, Hary mengakui tidak mempermasalahkan. Terlebih lagi, kata dia, tahapan pembangunan masih di tahap perencanaan sehingga tidak memberikan dampak apa pun.
“Bukan masalah karena belum sampai Lelang. Kalau sudah Lelang, maka tidak bisa dibatalkan,” katanya.
Disinggung mengenai kapan program pembangunan Tugu Adipura bakal dilanjutkan, Hary mengaku belum tahu menahu. Ia berdalih kebijakan anggaran berada di pimpinan. “Kami hanya menunggu instruksi, kalau ada anggarannya, maka siap membangun,” katanya.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya pembatalan pembangunan Tugu Adipura. Kebijakan ini dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Sudah tidak ada di mata anggaran milik pemkab karena dicoret akibat kebijakan efisiensi,” kata Putro.
Menurut dia, kebijakan pemangkasan tidak hanya pada rencana pembangunan Tugu Adipura. Pasalnya, hingga saat ini efisiensi anggaran dari APBD sudah mencapai Rp17 miliar.
“Pemangkasan tidak hanya dari APBD, tapi juga ada dari Dana Alokasi Khusus Fisik. Kalau ditotal semuanya, yang dipangkas sudah mencapai Rp61,2 miliar,” kata Putro. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Kualitas udara Palembang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla. BMKG mencatat PM2.5 mencapai 69,5 µg/m³.
BMKG mengingatkan gelombang 1,25-2,5 meter di perairan utara RI akibat dampak tidak langsung Siklon Tropis ATSANI.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Rumah dua lantai di Mangkang, Semarang, terbakar. Ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan untuk memasok karaoke ikut hangus.
BMKG mendeteksi 2.945 titik panas di Sumatra, dengan 491 titik berada di Riau. Asap karhutla mengganggu jarak pandang Pekanbaru.