Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 57.349 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemda DIY dan Kabupaten-Kota diminta untuk memverifikasi peserta non aktif ini.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan penonaktifan ini menyusul terbitnya SK Menteri Sosial No. 80 beberapa waktu lalu. “Terdapat 57.349 warga DIY yang terdaftar di PBI JK dinonaktifkan,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA: 20.000 Warga Temanggung Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bupati Janji Cari Solusi
Mengacu pada SK tersebut, saat ini pemerintah pusat menggunakan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber kepesertaan PBI JK. “Sebelumnya PBI JK hanya dari data DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial], sekarang sinkronisasi data Regsosek [Registrasi Sosial Ekonomi], P3KE [Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem] dan data dari kementerian lainnya,” katanya.
Walau datanya merujuk pusat, namun ia memberikan contoh beberapa peserta yang dinonaktifkan ini seperti peserta yang sudah meninggal, peserta alih segmen, bayi lahir tapi tidak pernah update data lebih dari tiga bulan dan sudah dianggap mampu.
Secara nasional, totalnya lebih dari 3 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, Jawa Tengah memiliki peserta PBI JK yang cukup banyak dinonaktifkan yakni mencapai 1,07 juta. “Jumlah peserta yang dinonaktifkan di Jogja jauh lebih kecil dibanding di Jawa Tengah,” kata dia.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah, untuk memverifikasi dan validasi data secara rutin. “Itu menjadi tugas kita bersama, tidak hanya dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan dinas-dinas lain yang memang mengelola data, untuk melakukan verifikasi dan validasi data berkala,” katanya.
Dengan verifikasi dan validasi ini, diharapkan data masyarakat yang memang masih harus ditanggung oleh pemerintah pusat bisa kembali menjadi peserta PBI JK. “Angka ini relatif kecil dan saya rasa bisa segera ditindaklanjuti untuk verifikasi, agar SK Mensos bulan berikutnya bisa memulihkan kepesertaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.