Kasus Kebakaran di Bantul Melonjak, Karhutla Mendominasi selama September
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Pengadilan Negeri (PN) Bantul akan mulai menyidangkan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah yang menyeret nama Tupon Hadis Suwarno atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Tupon sebagai turut tergugat. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Ada 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Dalam perkara dugaan penipuan tanah dengan Mbah Tupon sebagai korban, nama-nama di atas punya peran yang berbeda-beda. M. Ahmadi merupakan suami dari Indah Fatmawati; Indah Fatmawati nama yang jadi pemilik baru sertifikat tanah Mbah Tupon; Triyono notaris; Triono penghubung dan Anhar rusli notaris.
“Benar, perkara ini masuk ke kami pada 11 Juni 2025. Saat ini sudah teregister dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni bersama hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia,” terang Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, Senin (16/6/2025).
Menurut kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, kliennya dilibatkan dalam perkara ini karena merupakan pemilik sah tanah yang dipermasalahkan. "Ahmadi menggugat karena mengaku dirugikan oleh omongan Triono yang menyatakan Mbah Tupon butuh uang dan bersedia menjual tanahnya. Padahal, Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," jelas Kiki, sapaanya.
Kiki menjelaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dan menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah. “Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 24451 yang dipermasalahkan. Namun Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut empat kemampuan manusia yang menjadi fondasi pendidikan di tengah kecanggihan AI.