Kadin DIY Sebut Kekuatan Ekonomi Jogja Bukan Tambang Fisik, tapi Tambang Ide
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Bregada Rakyat Malioboro bertugas di sepanjang Jalan Malioboro/Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja masih menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Kawasan Malioboro. Satpol PP Kota Jogja lakukan penertiban untuk menghentikan hal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyampaikan masih ada PKL yang berjualan di sekitar Kawasan Malioboro antara lain sepanjang Jalan Malioboro dan Jalan Pasar Kembang. Padahal, di dua ruas jalan tersebut PKL dilarang berjualan di sana.
“Pedagangnya datang dan pergi bergantian. Kita selalu melakukan operasi penertiban secara persuasif maupun yustisi,” katanya, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA: Bakal Ada Tempat Parkir Khusus Mobil Pribadi di Sekitar Malioboro, Ini Dua Tempatnya
Dia menuturkan Satpol PP Kota Jogja telah memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di kawasan tersebut. Satpol PP Kota Jogja pun menyita beberapa barang milik PKL tersebut. Ada pula beberapa PKL yang ditindak secara yustisi.
Selama ini menurutnya PKL yang berdagang di Jalan Pasar Kembang hanya diberikan himbauan secara lisan. Namun untuk PKL di Jalan Malioboro telah ada sepuluh orang yang dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun 2024 dan 2025. Untuk tahun 2024, ada delapan orang pedagang yang dikenai denda Rp750.000, dan tahun 2025 ada dua orang pedagang yang dikenai denda Rp450.000.
Octo menyebut upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di sekitar kawasan tersebut. Meski begitu, menurutnya, kerap ada pedagang yang kembali berjualan di sana meski sudah diberikan sanksi.
“Kalau sanksi ya macam-macam, [dikenai sanksi] ada yang kapok, ada juga yang kucing-kucingan,” katanya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Jogja untuk mengawasi keberadaan PKL di Jalan Malioboro. Dia mengaku masih ada beberapa PKL yang berjualan minuman kemasan atau makanan di ruas jalan tersebut.
“Kami mengoptimalkan penertiban di sana [Jalan Malioboro], terutama di akhir pekan atau liburan,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penegakan Perda No.26/2002 tentang Penataan PKL Menurutnya, penertiban tersebut merupakan upaya Satpol PP Kota Jogja untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, dan sesuai peruntukan tata ruangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.