Groundbreaking PSEL Jogja Ditarget Juni 2026
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 6851/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja Oleh Pemberi Kerja. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendukung penerapan SE ini.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan serikat pekerja di DIY menyambut positif dan mendukung penuterbitnya SE Gubernur DIY yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
“Kebijakan ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, Ijazah adalah dokumen pribadi yang sah secara hukum dan menjadi simbol perjuangan pendidikan seseorang. “Praktik penahanan ijazah seringkali digunakan untuk menekan buruh agar tidak resign. Hal ini bertentangan dengan prinsip kerja sukarela dan bebas dari intimidasi,” katanya.
Penahanan ijazah dapat menghambat mobilitas pekerja untuk mendapatkan kerja yang lebih layak. Hal ini jelas merugikan pekerja dan mempersempit akses terhadap penghidupan yang layak. Ia berharap hal ini tidak berhenti sebagai SE saja.
“Sebagai tindak lanjut, kami mendesak agar Pemda DIY juga membuat regulasi setingkat perda perlindungan Buruh. Perusahaan yang melanggar dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukum lainnya,” katanya.
Adapun SE tersebut mencakup beberapa poin, pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak. Ketiga, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Pertama, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.