Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
\r\nWarga Dusun Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman memasang sejumlah spanduk penolakan rencana penambangan pasir dengan alat berat di dinding tebing Sungai Progo pada Senin (5/10/2020).-Harian Jogja/Lajeng Padmaratri\r\n
Harianjogja.com, BANTUL–Pemda DIY menjanjikan percepatan pelayanan izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai dalam satu bulan buntut protes sejumlah penambang Kali Progo beberapa waktu lalu. Namun, hal ini diragukan sejumlah pelaku dan pemerhati tambang di kawasan Kali Progo, terutama jika penambangan tetap menggunakan alat berat seperti pompa mekanik.
BACA JUGA: Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo
Seorang penambang sekaligus pemerhati tambang Kali Progo, Yunianto menyebut bahwa janji tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak realistis jika izin tersebut tetap mengakomodasi penggunaan alat berat.
“Kalau izinnya kayak IPR lama yang pakai pompa mekanik 25 PK, saya bilang itu mustahil kelar dalam sebulan. Karena butuh dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan prosesnya panjang,” katanya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, penyusunan UKL-UPL bukan sekadar formalitas. Selain butuh waktu, dokumen tersebut juga harus dipresentasikan dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup. "Itu tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, apalagi cuma satu bulan," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah benar-benar ingin menyederhanakan proses perizinan dalam waktu singkat, maka penambangan harus dilakukan secara manual atau tanpa alat berat, pompa, maupun bahan peledak. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan petugas perizinan yang menyebut bahwa syarat izin cepat memang mensyaratkan penggunaan manual.
“Petugasnya bilang, yang mau izin cepat satu bulan itu harus tanda tangan surat pernyataan. Isinya antara lain: pengambilan manual, tidak pakai alat berat, pompa, bahan peledak, dan bersedia melakukan penataan kembali lokasi tambang,” ungkapnya.
Dengan skema seperti itu, Yun menyatakan optimistis pelayanan izin satu bulan bisa terealisasi. “Kalau manual, saya yakin bisa. Tapi kalau masih maksa pakai pompa mekanik, itu enggak mungkin. Mustahil,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menindaklanjuti tuntutan para penambang rakyat Kali Progo untuk dapat kembali bekerja. Kedepan perizinan dibatasi satu bulan dan alat yang digunakan untuk menambang harus sesuai ketentuan.
Pj Sekda DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan setelah pertemuan dengan perwakilan penambang rakyat yang mendatangi Kantor Gubernur DIY akhir Juni lalu, tim dari Pemda DIY telah menindaklajutinya dengan meninjau lokasi tambang sungai Progo untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.