Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
\r\nWarga Dusun Jomboran, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman memasang sejumlah spanduk penolakan rencana penambangan pasir dengan alat berat di dinding tebing Sungai Progo pada Senin (5/10/2020).-Harian Jogja/Lajeng Padmaratri\r\n
Harianjogja.com, BANTUL–Pemda DIY menjanjikan percepatan pelayanan izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai dalam satu bulan buntut protes sejumlah penambang Kali Progo beberapa waktu lalu. Namun, hal ini diragukan sejumlah pelaku dan pemerhati tambang di kawasan Kali Progo, terutama jika penambangan tetap menggunakan alat berat seperti pompa mekanik.
BACA JUGA: Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo
Seorang penambang sekaligus pemerhati tambang Kali Progo, Yunianto menyebut bahwa janji tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak realistis jika izin tersebut tetap mengakomodasi penggunaan alat berat.
“Kalau izinnya kayak IPR lama yang pakai pompa mekanik 25 PK, saya bilang itu mustahil kelar dalam sebulan. Karena butuh dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan prosesnya panjang,” katanya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, penyusunan UKL-UPL bukan sekadar formalitas. Selain butuh waktu, dokumen tersebut juga harus dipresentasikan dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup. "Itu tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, apalagi cuma satu bulan," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah benar-benar ingin menyederhanakan proses perizinan dalam waktu singkat, maka penambangan harus dilakukan secara manual atau tanpa alat berat, pompa, maupun bahan peledak. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan petugas perizinan yang menyebut bahwa syarat izin cepat memang mensyaratkan penggunaan manual.
“Petugasnya bilang, yang mau izin cepat satu bulan itu harus tanda tangan surat pernyataan. Isinya antara lain: pengambilan manual, tidak pakai alat berat, pompa, bahan peledak, dan bersedia melakukan penataan kembali lokasi tambang,” ungkapnya.
Dengan skema seperti itu, Yun menyatakan optimistis pelayanan izin satu bulan bisa terealisasi. “Kalau manual, saya yakin bisa. Tapi kalau masih maksa pakai pompa mekanik, itu enggak mungkin. Mustahil,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menindaklanjuti tuntutan para penambang rakyat Kali Progo untuk dapat kembali bekerja. Kedepan perizinan dibatasi satu bulan dan alat yang digunakan untuk menambang harus sesuai ketentuan.
Pj Sekda DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan setelah pertemuan dengan perwakilan penambang rakyat yang mendatangi Kantor Gubernur DIY akhir Juni lalu, tim dari Pemda DIY telah menindaklajutinya dengan meninjau lokasi tambang sungai Progo untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.