Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Petugas menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terus menggencarkan aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD). Sayangnya, upaya ini justru dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk penipuan.
Berdasar laporan, Pemkot Jogja mencatat ada tiga orang korban yang menderita kerugian akibat penipuan berkedok aktivasi IKD. Untuk mengantisipasi berulangnya kasus, Pemkot mengeluarkan surat edaran (SE).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, membenarkan adanya tiga orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian materiel masing-masing Rp1 juta, Rp17 juta, dan Rp7 juta. Selain itu, ada puluhan orang yang telah dihubungi untuk dibidik menjadi korban penipuan hingga saat ini.
BACA JUGA: Tol Prambanan-Klaten Dibuka, Dinas Parwisata DIY Menyiapkan Paket untuk Menarik Wisatawan
“Orang yang menerima pesan WhatsApp cukup banyak, tetapi untuk korban sudah tidak ada, karena ada edaran itu, sekarang [modus penipuan] diabaikan,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Dia menuturkan selama ini modus yang dilakukan pelaku yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Jogja menghubungi korban melalui telepon, video call, atau WhatsApp untuk meminta korban mengaktivasi IKD. Kemudian, setelah korban mengangkat sambungan telepon atau video call tersebut, korban akan diarahkan untuk membuka laman tertentu.
Dari situ, uang korban yang terhubung dengan mobile banking yang tercatat dengan nomor tersebut terkuras. Padahal, menurut Septi, jajarannya tidak pernah menghubungi warga secara personal melalui kanal tersebut.
Karena itu, Pemkot Jogja menerbitkan SE Sekda Kota Jogja No.100.3.4/2378 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivitas IKD, sekaligus mengimbau agar masyarakat untuk mengantisipasi modus penipuan tersebut. “Aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau Whatsapp,” paparnya.
Septi menambahkan proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Disdukcapil Kota Jogja, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau tempat pelayanan resmi lainnya. Dia pun meminta agar warga agar tidak membagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau data pribadi lainnya melalui kanal telepon atau Whatsapp.
“Imbauannya agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan cyber dengan tidak memberikan data pribadi karena dapat berdampak penipuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.
Kementan menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk ekosistem peternakan terintegrasi. Lima kawasan ditargetkan rampung pada 2027.