Perda Keamanan Pangan Disahkan, Warung Tongseng Jamu di Bantul Turun
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Empat tersangka AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20 saat menjalani rekonstruksi di Polres Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Kasihan, Bantul.
Korban dalam insiden pengeroyokan ini bernama Wahyu Adi Setiawan,24, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Wahyu menjadi sasaran amuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor milik tetangganya. Proses rekonstruksi yang diadakan di Mapolres Bantul tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga korban maupun keluarga para tersangka.
Dalam rekonstruksi hari ini, pihak kepolisian menghadirkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, sejumlah saksi, serta empat orang tersangka, yaitu AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20. Keempat tersangka sama-sama berasal dari Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025).
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).
Saat sedang minum, AW mulai menanyakan kepada Wahyu apakah benar dirinya berencana mencuri motor milik NP. Wahyu pun mengiyakan, dan pengakuan tersebut direkam salah satu pelaku menggunakan video.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Seusai korban tak sadarkan diri, NP dan DAK membawa Wahyu ke rumah sakit dengan sepeda motor. Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” lanjutnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Wahyu dipukuli karena dituduh mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mendapati putranya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025) dalam kondisi koma.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya.
Setelah mendapat bukti video tersebut, ayah Wahyu segera melapor ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, nyawa Wahyu tak tertolong. "Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san