Kota Jogja Bekali Orang Tua Hadapi Tantangan Pengasuhan
Kelurahan Demangan menggelar sarasehan parenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
Kantor LPSK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengaku masih ada korban tindak pidana kekerasan seksual (TPSK) yang kesulitan mendapatkan restitusi. LPSK mendorong agar diterbitkan peraturan pelaksana dari PP tersebut.
Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati mengaku masih menemukan korban kekerasan seksual yang belum sepenuhnya mendapatkan hak restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, ada terdakwa yang membayar restitusi kurang dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“[Pembayaran restitusi] kurang bayar ini merupakan kurang bayar yang faktual. Belum sesuai yang diputuskan pengadilan. [Alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk pembayaran restitusi] selain dari APBN bisa dari masyarakat, individu dan corporate social responsibility [CSR],” ujarnya dalam Diskusi Publik PP No.29/2025 bertajuk Di Balik Luka ada Harapan: Kompensasi Negara dalam Membayarkan Restitusi Kurang Bayar Korban TPKS melalui Dana Bantuan Korban di Gedung Keuangan Negara DIY pada Kamis (24/7/2025).
Terdakwa tidak membayar seluruh restitusi tersebut karena beberapa sebab, antara lain tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya restitusi, terdakwa telah mengalihkan asetnya sehingga ketika putusan dijatuhkan dan terdakwa sudah tidak memiliki aset untuk pembayaran biaya restitusi.
Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan dana bantuan korban dapat dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban. Selain itu dana bantuan korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan pemulihan.
“Konsep dana bantuan korban merupakan dana kompensasi negara kepada korban TPKS yang merupakan manfaat dari UU TPKS,” katanya.
Ia mendorong agar kepolisian menyusun regulasi terkait sita restitusi agar dapat menjadi jaminan untuk pembayaran restitusi. Selain itu, dia mendorong agar Kejaksaan Agung mengintegrasikan restitusi kurang bayar korban korban kekerasan sesksual dalam regulasi yang ada di Kejaksaan Agung. Pihaknya akan mendorong adanya peraturan pelaksana PP No.29/2025.
Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Aspidum Kejati DIY, Nur Solikhin mengakui masih ada tantangan dalam pembayaran restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. MKetika terpidana tidak mampu membayar restitusi dan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, maka jaksa akan memberitahukan LPSK.
“Selanjutnya, atas pemberitahuan tersebut LPSK memberikan kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban melalui dana bantuan korban,” katanya.
Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menuturkan dalam beberapa kasus kekerasan seksual, pelaku banyak yang berasal dari masyarakat prasejahtera. Koran seringkali dari masyarakat prasejahtera juga membutuhkan pendanaan segera untuk mendukung pemulihan, dan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, proses yang ditawarkan cukup panjang ketika harus menunggu putusan pengadilan, dan proses di LPSK.
“Sehingga implikasinya banyak kebutuhan dana [restitusi] kurang bayar yang harus ditanggung pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Demangan menggelar sarasehan parenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Preneur Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman saat ini masih berorientasi pada produksi.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M