Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tata cara efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Pemda DIY saat ini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk tindak lanjut kebijakan ini.
Tata cara efisiensi dana TKD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025. Efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus).
Terdapat 15 item yang diefisiensi dalam PMK ini meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial termasuk rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi.
BACA JUGA: Sultan Jogja Usulkan YIA Jadi Transit Penerbangan Australia
Lalu percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan belum mengetahui detail anggaran yang diefisiensi karena masih menunggu KMK. “Saat ini belum ada KMK-nya untuk menindaklanjuti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dalam KMK tersebut, nantinya pemerintah pusat yang menentukan detail anggaran yang diefisiensi. “Dalam KMK akan disebutkan masing-masing daerah efisiensi yang harus dilakukan dan sumber dana tranfernya yang terkena efisiensi,” katanya.
BACA JUGA: Pasang Bendera One Piece di Perahu, Nelayan Congot Didatangi Aparat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia untuk lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan tarif bus Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA 19 Oktober 2026 mencakup layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dari Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket sebesar Rp8.000.