Pemkab Bantul Siapkan Aturan Pilur, Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Pemkab Bantul mulai matangkan Pilur 2026 di 30 kalurahan. Calon tunggal tetap bisa maju dan akan melawan kotak kosong.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL –Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur untuk Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami pemangkasan sebesar Rp21,7 miliar.
Pemangkasan DAK dan DAU ini sebagai imbas Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Surana Nugraha memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, meski harus mengurangi sejumlah kegiatan nonfisik.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelontorkan Rp60 Miliar Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
“Tidak ada kegiatan infrastruktur yang ditunda. Kami alihkan pendanaan dari pengurangan kegiatan nonfisik seperti perjalanan dinas luar daerah yang dipotong 50 persen, rapat, hingga biaya hotel. Bahkan konsumsi rapat yang biasanya lengkap, kini cukup snack saja,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Surana menegaskan, dampak langsung ke pelayanan publik tidak signifikan karena pemangkasan diarahkan ke pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah menjelaskan, pihaknya memang menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Hanya saja hal itu merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap perda pajak daerah.
"Perda No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diganti dengan aturan baru yang telah dibahas bersama DPRD setempat," ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan itu adalah penyederhanaan tarif PBB-P2. Jika sebelumnya tarif diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal yakni tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2% sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,15%.
Sedangkan tarif MBLB diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak, meski ada kewajiban tambahan setoran ke provinsi sebesar 25 persen dari pendapatan pajak tersebut.
“Tujuannya agar jumlah yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada aturan baru yang mewajibkan setoran ke provinsi,” kata Anggit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mulai matangkan Pilur 2026 di 30 kalurahan. Calon tunggal tetap bisa maju dan akan melawan kotak kosong.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.