Delapan Pekerja di Gunungkidul Kena PHK, Efisiensi Mulai Berdampak
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum melakukan pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Adapun batas waktu pengusulan terakhir dilaksanakan Rabu (20/8/2025).
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, sudah menerima tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Di tahap awal ada proses usulan penetapan kebutuhan oleh instansi di lingkup pemkab.
BACA JUGA: Tahapan dan Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Proses ini berlangsung mulai 7 Agustus dan rencananya ditutup di 20 Agustus 2025. Meski demikian, ia tidak menampik hingga satu hari jelang penutupan pengusulan, belum ada kepastian berapa jumlah tenaga non-ASN di Gunungkidul yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Hingga sekarang masih dikaji dan dirapatkan. Yang jelas, juga nunggu kebijakan pimpinan,” kata Farid, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, ia memastikan sebelum batas waktu penutupan pengusulan ada daftar calon kandidat PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke Kementerian. “Pasti ada data yang diusulkan, tapi untuk sekarang belum bisa menyebutkan jumlahnya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul, Farid mengakui ada sekitar 2.000an pegawai tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Untuk yang diusulkan jadi PPPK, kami ikuti arahan dari pimpinan,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB, lowongan ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkab. Adapun kriterianya, dikhususkan bagi pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Kriteria berikutnya dikhususkan bagi pegawai telah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK di 2024. “Ada juga lowongan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan berhak ikut rekrutmen PPPK paruh waktu,” kata Iskandar.
Sesuai dengan ketentuan pengusulan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati. Meski demikian, ada mekanisme yang harus melalui beberapa tahapan dalam rekrutmen.
Proses diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dijadwalkan mulai 7-20 Agustus 2025. Selanjutnya, ada mekanisme penetapan kebutuhan oleh Kementerian pada 21-30 Agustus, yang dilanjutkan pengumuman alokasi sampai batas waktunya 1 September 2025.
“Nanti juga ada pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu, kemudian usulan nomor induk kepegawaian dan penetapannya. Kalau menurut jadwal sudah selesai paling lambat 30 September 2025,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Mabes TNI menyebut pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejagung dan tidak terkait penyidikan Polri.
Program B50 resmi diluncurkan Presiden Prabowo. Indonesia menjadi negara pertama menerapkan biodiesel B50 dan menargetkan hemat devisa Rp170 triliun.
BPBD Bantul telah menyalurkan 110.000 liter air bersih kepada 1.387 warga di lima kalurahan sejak status siaga darurat kekeringan berlaku.
Sebanyak 162 ijazah lulusan SMK Wijaya Kusuma Solo masih tertahan akibat tunggakan SPP Rp336 juta. Sekolah memberi diskon hingga 40 persen.
Presiden Prabowo meluncurkan Program Mandatori B50 yang ditargetkan menghemat devisa hingga Rp170 triliun dan memperkuat ketahanan energi.