Anggaran DIY Tertekan, Sultan HB X Fokuskan Program yang Berdampak Besar
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Ilustrasi vaksinasi rabies - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja kembali menggiatkan upaya pencegahan rabies melalui vaksinasi gratis untuk hewan peliharaan sepanjang September 2025. Sebanyak 3.000 dosis vaksin disiapkan untuk melayani anjing, kucing, kera maupun monyet milik warga.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja, Sri Panggarti, menegaskan program ini tidak dipungut biaya. Ia mengatakan, Jogja sebenarnya termasuk bebas rabies, namun penularan ke manusia tetap harus diwaspadai.
“Kota Jogja telah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun kita tetap perlu mewaspadai penularan rabies yang bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan,” kata Sri Panggarti, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Lomba Melamun Ternyata Diminati, Peserta Datang dengan Ragam Persoalan
Pelaksanaan vaksinasi dimulai di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September. Adapun penutupan dijadwalkan di Suryatmajan, Tegalpanggung, serta Bausasran pada 24 September. Selain di 45 kelurahan, layanan juga tersedia di Poliklinik Hewan Kota Jogja dan klinik dokter hewan yang telah menjalin kerja sama.
Syarat bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, yakni harus berdomisili di Jogja. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi warga luar kota yang juga ingin mengukuti program ini.
“Syaratnya pemilik hewan peliharaan berdomisili di wilayah Kota Jogja, dibuktikan dengan membawa fotokopi identitas. Bagi yang ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat,” ucapnya.
Tak hanya administrasi, ada pula ketentuan kesehatan hewan. Hewan yang akan divaksin wajib berusia minimal empat bulan, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, serta sudah diberi obat cacing satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
BACA JUGA: Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian
Masyarakat yang memilih lokasi vaksinasi di klinik dokter hewan mandiri diwajibkan mendaftar lebih dulu lewat laman https://s.id/rabies2025 dengan batas waktu hingga 26 Agustus 2025. Sementara untuk layanan di kelurahan maupun Poliklinik Hewan, pendaftaran bisa dilakukan langsung sesuai jam kerja.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi di laman website maupun media sosial Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau langsung datang ke Poliklinik Hewan Kota Jogja sesuai hari dan jam kerja, maupun langsung ke kantor kelurahan terdekat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.