Pendaftaran Ketua KONI Gunungkidul Dibuka, Ini Syaratnya
KONI Gunungkidul membuka penjaringan ketua periode 2026-2030. Pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan mendapat dukungan sekitar 15 pengkab.
Aktivitas kendaraan di kawasan Simpang Empat Nglanggeran di Jalan alternatif Gunungkidul-Sleman di Kalurahan Nglanggeran, Patuk. Jumat (5/9/2025). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Nglanggeran, Patuk meminta pembangunan kawasan parkir terpadu Nglanggeran bisa diselesaikan sehingga tidak jadi bangunan mangkrak. Pasca-diputusnya kontrak rekanan yang mengerjakan di 2024 lalu, hingga sekarang belum ada tanda-tanda mau dilanjutkan.
Lurah Nglanggeran, Widada mengatakan, dibangunnya jalan baru Gunungkidul-Sleman memberikan kemudahan akses bagi pengunjung ke destinasi wisata di Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran. Guna memberikan kemudahan akses, maka dibangunlan fasilitas kawasan parkir terpadu yang berada di sisi selatan simpang Empat Nglanggeran.
Meski demikian, ia mengakui proses pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan adanya pemutusan kontrak dengan rekanan yang melaksanakan pembangunan tahap kedua.
BACA JUGA: Kafe Unik di Jogja, Dongeng Kopi Jadi Edukasi Biji Kopi
“Kami berharap agar bisa dilanjutkan lagi pembangunannya sehingga tidak jadi bangunan mangkrak,” kata Widada, Minggu (7/9/2025).
Menurut dia, sejak akhir 2024 hingga sekarang tidak ada lagi aktivitas apapun terkait dengan penyelesaian pekerjaan. Ia mengakui, keberadaan area parkir ini sangat mendukung pengembangan sektor kepariwisataan di Nglanggeran karena memberikan kemudahan akses bagi pengunjung, khususnya yang menggunakan bus besar.
“Posisi area parkir juga strategis karena berada di dekat jalan alternatif Sleman-Gunungkidul sehingga keberadaan area parkir bisa sangat bermanfaat. Salah satunya mendukung pengembangan di sektor kepariwisataan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan pembangunan kawasan parkir Nglanggeran di 2024 lalu. Hal ini dikarenakan, kontraktor yang menjadi rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan untuk membangun fasilitas tersebut.
“Tidak sampai selesai dan berhenti pengerjaan pembangunannya,” kata Windu.
Total proyek ini menelan biaya sekitar Rp5 miliar. Namun rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada detailnya karena untuk penyelesaian masalah ini, juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 7 September 2025
Menurut Windu, sudah ada rencana untuk melanjutkan pembangunan di tahun ini. hanya saja, ia mengakui masih dalam proses dikarenakan pengerjaan menggunakan pagu dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.
“Sekarang masih proses dan mudah-mudahan semuanya lancar. rencananya dilanjutkan pembangunannya di tahun ini,” kata Windu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI Gunungkidul membuka penjaringan ketua periode 2026-2030. Pendaftar harus berusia minimal 30 tahun dan mendapat dukungan sekitar 15 pengkab.
Yenny Christin meraih penghargaan Perempuan Favorit Indonesia Creative 2026 berkat kiprahnya mengembangkan kerajinan berbasis kain lokal.
Baznas Kulonprogo memberikan beasiswa kepada 375 pelajar dan mahasiswa. Bantuan pendidikan mencapai Rp2 juta untuk setiap mahasiswa.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Rotasi Polda DIY berdasarkan Telegram Kapolri 2 November 2026 mengganti Kapolresta Jogjakarta dan Dirreskrimum. Ini nama pejabat barunya.
Yusril mengungkap indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden yang menyeret eks Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.