Lurah Ngestirejo Terpilih Jadi Ketua PKDI DIY Periode 2026-2031
Wahyu Suhendri terpilih menjadi Ketua PKDI DIY periode 2026-2031. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi lurah dan kesejahteraan masyarakat.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah wajib pajak di Kabupaten Gunungkidul mengajukan keringanan pembayaran PBB P2 terus bertambah. Hingga awal September ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat ada 173 wajib pajak yang mendapatkan keringanan pembayaran.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, meski tidak ada kenaikan NJOP untuk PBB P2, tetap ada yang merasa keberatan dengan pokok pajak yang ditetapkan. Pemkab pun memberikan dispensasi atau keringanan.
Ia mencatat sudah ada 184 wajib pajak yang mengajukan keringanan. Meski demikian, tidak semua dikabulkan karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari surat keterangan tidak mampu dari kalurahan serta permohonan resmi untuk keringanan.
BACA JUGA: Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
“Jadi tidak semua dikabulkan karena yang mendapatkan keringanan hanya 173 wajib pajak,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Menurut dia, keringanan yang diberikan dengan mengurangi nilai nominal pajak yang tertanggung. Secaraa akumulasi dari ratusan wajib pajak ini seharusnya membayar sebesar Rp156,8 juta, tapi karena ada pengurangan maka PBB dibayarkan sebesar Rp80,3 juta.
“Sudah ada mekanisme untuk pemberian dispensasi dan itu jadi acuan kami,” ungkapnya.
Total target pendapatan yang ingin dicapai dari PBB P2 sebesar Rp25,5 miliar. Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Kami imbau kepada wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo per 30 September agar terhindar dari sanksi denda,” katanya.
Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, BKAD Gunungkidul, Endang Sulistyowati mengatakan, masalah dispensasi pembayaran PBB diatur dalam Perbup No.12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Menurut dia, ada beberapa dispenasi yang diberikan mulai dari pengurangan hingga keringanan dalam pembayaran.
BACA JUGA: BPK Temukan Penerima Bansos di Kulonprogo Terindikasi Bermain Judol
Dia menjelaskan, untuk pengurangan berlaku kepada wajib pajak dengan melihat tingkat likuiditas yang dimiliki. Sebagai contoh, pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak pribadi seperti veteran, pensiunan dan Masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau untuk wajib pajak badan sedang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas,” katanya.
Adapun untuk keringanan dalam pembayaran, sambung Endang, bisa diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pembayaran. Selain itu, juga diberikan dalam bentuk pembayaran dengan model angsuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wahyu Suhendri terpilih menjadi Ketua PKDI DIY periode 2026-2031. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi lurah dan kesejahteraan masyarakat.
KSPSI AGN memecat Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat hingga proses hukum kasus dugaan penyadapan berkekuatan hukum tetap.
Peternak penerima bantuan 600 ayam petelur di Bantul belum meraup untung. Harga pakan tinggi membuat biaya operasional ditutup uang pribadi.
Unisa Yogyakarta mengembangkan MySADARI, aplikasi gratis dengan empat fitur untuk membantu perempuan melakukan deteksi dini kanker payudara.
Kementerian UMKM menyiapkan audit besar-besaran penyaluran KUR Rp300 triliun untuk memperkuat transparansi dan pembiayaan sektor produktif.
DWS sepakat dugaan penyadapan Presiden Prabowo berpotensi mengarah ke makar jika terbukti memenuhi unsur pidana.