Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Ilustrasi penangkapan - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pelajar berinisial YTA, 18, ditangkap setelah mencuri uang dari dua kotak infak musala di Sewon, Bantul. Polisi mengamankan barang bukti.
Aksi pencurian kotak amal terjadi di Musala Sunan Kalijogo, Dusun Pelem Sewu RT 002, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) pagi.
Pelaku adalah warga Jetis, Kota Jogja, yang kini telah diamankan oleh Polsek Sewon beserta barang bukti hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu seorang saksi bernama Darmono melihat seorang remaja datang ke musala dengan sepeda lipat. Pelaku kemudian masuk ke dalam musala dan ketika ditanya oleh saksi, ia beralasan hendak melaksanakan salat duha.
“Karena merasa curiga, saksi sempat meninggalkan tempat dan kembali beberapa saat kemudian. Saat itulah saksi mendapati dua kotak infak di dalam musala sudah rusak karena dicongkel menggunakan obeng. Uang di dalamnya pun hilang,” kata Iptu Rita, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Nutrisi Lengkap Kunci Anak Adaptasi di Era Teknologi
Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya masuk ke Musala Aroyan yang masih berada di wilayah Dusun Pelem Sewu. Pelaku akhirnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp415.000 dari dua kotak infak yang dicongkel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kotak infak yang sudah rusak, uang hasil curian, satu sepeda lipat berwarna oranye, serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Sewon. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat tindakannya masuk dalam kategori pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Rita.
Atas kejadian tersebut, musala mengalami kerugian material sebesar Rp415.000. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk lebih waspada dengan menjaga keamanan kotak amal agar tidak mudah dibobol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Waspada! McAfee mengungkap 15 aplikasi Android berbahaya yang diduga dapat mencuri data pribadi hingga membobol rekening pengguna. Cek daftarnya di sini.
Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung. Berikut profil, rekam jejak, dan perjalanan karier jaksa senior yang pernah menangani
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Most Impactful Digital Transformation Enabler
Presiden FIFA Gianni Infantino didesak mundur oleh Javier Tebas. FIFA disebut 'sakit dari akar', jeda minum hanya untuk iklan, dan Infantino dilindungi sistem.
Kalurahan Pendowoharjo mengajukan usulan pemecatan Dukuh Banyon kepada Bupati Bantul terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah warga dan pungli program PTSL.