31 Dispensasi Nikah di Jogja Jadi Dasar Lahirnya Program MALIKA
Pemkot Jogja menyiapkan program MALIKA setelah 31 dispensasi nikah diajukan pada 2024 untuk mendampingi keluarga muda dan menekan berbagai risiko.
Gedung DPRD DIY/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) BA 29 DPRD DIY memaparkan perlunya peninjauan ulang kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM agar mampu menjawab tantangan terkini.
Ketua Pansus BA 29, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil yang sudah berjalan delapan tahun perlu dilakukan evaluasi.
Perkembangan regulasi baru seperti PP No. 7 Tahun 2021 serta kebijakan Koperasi Desa Merah Putih menuntut adanya evaluasi komprehensif agar perda tetap relevan. Pihaknya menilai pasal-pasal dalam perda sudah tidak sejalan dengan dinamika terbaru.
“Perda No. 9 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini karena banyak regulasi baru yang muncul. Oleh karena itu, perda ini perlu direview secara komprehensif,” ujarnya saat rapat kerja, beberapa waktu lalu.
Arif menekankan perlunya memperkuat dampak program UMKM yang dinilai masih terbatas. Menurutnya, kolaborasi lebih luas dengan berbagai pihak mutlak dilakukan agar pemberdayaan benar-benar menghasilkan perubahan signifikan bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menegaskan bahwa kebijakan pemberdayaan dan perlindungan UMKM tidak boleh berhenti pada tataran program semata. “Harapan saya, upaya ini tidak hanya berhenti pada program, tetapi benar-benar memberikan hasil nyata,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Tuntut Keringanan Kredit Usaha
Dirinya menekankan bahwa revisi perda bukan hanya menyesuaikan dengan aturan terbaru, tetapi juga memastikan perlindungan menyentuh semua lapisan usaha, mulai dari koperasi besar hingga UMKM kecil. Dengan begitu, tidak ada pelaku usaha yang terpinggirkan dalam arus kebijakan pembangunan ekonomi daerah.
Sementara, Kelala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono menjelaskan implementasi perda selama ini dilakukan melalui program Sibakul. Program tersebut meliputi enam aspek utama, yakni penguatan SDM, kelembagaan, produksi, keuangan, pemasaran, dan digitalisasi.
Upaya itu diperkuat dengan pelatihan, pendampingan, fasilitasi permodalan, hingga penyediaan sarana prasarana dan akses teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menyiapkan program MALIKA setelah 31 dispensasi nikah diajukan pada 2024 untuk mendampingi keluarga muda dan menekan berbagai risiko.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.