DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Public hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah di DPRD DIY, Senin (13/10/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD DIY dapat menjadi payung hukum kuat bagi pengembangan riset dan inovasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Sri Nuryanti, menilai keberadaan perda ini penting agar kegiatan riset di DIY tidak hanya berhenti pada tataran konsep atau laporan.
“Ini menjadi payung hukum agar kegiatan riset dan inovasi di daerah itu resmi dan lebih berdampak. Kalau berhenti di rak buku saja, tidak ada yang membaca atau memanfaatkan, itu kan sia-sia,” ujarnya usai mengikuti public hearing Raperda di DPRD DIY, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sejumlah konsep dasar dalam Raperda tersebut telah mengakomodasi masukan dari BRIN. Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan memperkuat peran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) DIY dalam menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan (kelitbangan).
“Dengan adanya perda yang sedang disusun tim pansus DPRD DIY ini, akan muncul akselerasi riset-riset yang bisa dimanfaatkan. Kita bisa menghasilkan banyak rekomendasi kebijakan,” jelasnya.
Yanti menambahkan, perda ini juga akan menjadi dasar integrasi program riset sekaligus membuka peluang pendanaan bersama antara berbagai pihak. Selain itu, regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan riset dan inovasi di daerah.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam pengembangan riset daerah, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, pendanaan, serta koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, persoalan SDM dapat diatasi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi di DIY.
“Teman-teman Bapperida DIY bisa bekerja sama dengan UGM, UMY, atau universitas lain di DIY. Kami menyarankan agar Bapperida menjadi pihak yang memanfaatkan hasil-hasil riset yang sudah ada,” tutur Yanti.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD DIY yang melibatkan berbagai unsur seperti organisasi perangkat daerah (OPD), kampus, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam proses perumusan perda. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan riset di tingkat daerah.
“Kita tidak mungkin berjalan sendiri. Harus berkolaborasi dan bersinergi. Saya lihat kalimat sinergi dan kolaborasi sudah muncul dalam draf Raperda ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi, juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan riset melalui regulasi daerah. Ia menilai bahwa kebijakan berbasis riset telah menjadi budaya di DIY.
“Contohnya, perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan. Pergub kalurahan itu bukan muncul tiba-tiba, tapi melalui proses riset,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.