Dana Revitalisasi 41 Sekolah di Bantul Belum Cair, Ini Kata Disdikpora
Sebanyak 41 sekolah di Bantul belum menerima pencairan dana revitalisasi 2026. Disdikpora masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Personel Sat Pol PP Kabupaten Bantul saat merazia rumah pijat yang diduga melakukan aktivitas terselubung di wilayahnya belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia terhadap sejumlah rumah pijat di wilayahnya. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat pijat.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengatakan penertiban dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa titik, termasuk wilayah Banguntapan dan sekitarnya. Dalam razia tersebut, petugas menyisir rumah pijat untuk memeriksa legalitas usaha serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Hasilnya, ada sembilan rumah pijat yang kami periksa. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin usaha lengkap, dan mayoritas terapisnya belum mengantongi sertifikat resmi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Selain pelanggaran administratif, petugas juga menemukan dua lokasi dengan tamu pria di dalamnya serta satu lokasi yang menyimpan alat kontrasepsi. Padahal izin tempat tersebut berbeda dengan praktik yang dilakukan di dalamnya.
“Penyalahgunaan itu langsung kami catat dan koordinasikan dengan instansi terkait agar dilakukan pembinaan dalam hal perizinan,” kata Jati.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Semua pemilik usaha kami berikan pembinaan dan imbauan tegas agar menjalankan kegiatan sesuai aturan. Kami ingin menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Bantul,” ungkapnya.
Satpol PP Bantul menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan usaha jasa pijat tidak disalahgunakan menjadi tempat praktik terlarang. “Dengan begitu, masyarakat di sekitar lokasi usaha bisa merasa tenang dan tertib, serta potensi gesekan sosial dapat diminimalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 41 sekolah di Bantul belum menerima pencairan dana revitalisasi 2026. Disdikpora masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
PDAM Tirta Handayani Gunungkidul mengeksplorasi sungai bawah tanah Ngobaran dengan target debit 40 liter per detik untuk Saptosari dan Panggang.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.