Reuni FHUI 1991 di Bantul Tanam Pohon, Tinggalkan Legacy Lingkungan
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Bantul di Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta, terhadap terduga AH. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Dua warga di Bantul dijatuhi sanksi denda setelah terbukti membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Bantul. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh hakim Sisilia Dian Jiwa Yustisia. Dua pelanggar masing-masing berinisial ST, warga Banguntapan, Bantul, dan AH, warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (3) jo Pasal 47 Perda Nomor 2 Tahun 2019. Hakim menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp200.000 dengan subsider tiga hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti tidak disertakan dalam persidangan tersebut.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa proses persidangan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. “Sidang tipiring ini hasil dari proses penyidikan terhadap dua pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka sudah melalui pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum disidangkan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025), tim Satpol PP Bantul yang juga dipimpin langsung oleh Sri Hartati bersama anggota Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melakukan penyidikan terhadap dua terduga pelanggar.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor Satpol PP Bantul terhadap seorang warga berinisial BM yang diduga membuang sampah sembarangan di wilayah Kapanewon Kasihan.
Selanjutnya, pemeriksaan kedua berlangsung di Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta, terhadap AH. Dari hasil penyidikan tersebut, kedua pelanggar kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani sidang tipiring.
“Penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat sadar pentingnya membuang dan mengelola sampah dengan benar,” kata Hartati.
Ia menambahkan, sidang tipiring menjadi bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih abai terhadap aturan kebersihan. “Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan. Jangan sampai hal kecil seperti membuang sampah sembarangan berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Satpol PP Bantul juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. “Mari bersama mewujudkan Bantul yang bersih, tertib, dan nyaman dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkas Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Pemerintah targetkan 40.000 Kopdes Merah Putih beroperasi Oktober 2026 untuk dorong ekonomi desa dan distribusi bantuan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.