Sri Sultan Tegaskan Nilai Luhur Jadi Arah Pembangunan Bantul
Sri Sultan HB X menegaskan pembangunan Bantul harus berlandaskan nilai luhur dan kepemimpinan berintegritas pada Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul.
Perempatan Gose yang hendak ditata jadi daerah pendestrian. Penataan ruas Gosep-Palbapang akan dilakukan secara bertahap dengan konsep dua lajur yang dilengkapi fasilitas pendukung untuk menunjang aktivitas masyarakat di sepanjang jalur tersebut. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan penataan besar-besaran di kawasan Gose-Palbapang sebagai bagian dari pengembangan jalur pendidikan dan pusat pertumbuhan wilayah perkotaan.
Proyek ini ditargetkan menjadi jalur dua lajur yang menghubungkan kawasan Kabupaten hingga ke Dongkelan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, menjelaskan bahwa penataan ruas Gose–Palbapang akan dilakukan secara bertahap dengan konsep dua lajur yang dilengkapi fasilitas pendukung untuk menunjang aktivitas masyarakat di sepanjang jalur tersebut.
“Rencana kita dua lajur sekaligus sebagai jalur pendidikan setriannya. Harapan kami seperti itu, sehingga nanti dari Gosep–Palbapang, dari wilayah kabupaten sampai Jepit, bahkan rencana dari Pak Bupati dan Pak Wakil itu akan dilanjutkan sampai Dongkelan,” ujar Jimmy, Senin (3/11/2025).
Ia menyebut, proyek besar itu membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar. “Kalau dua kawasan itu tertata, wajah kota Bantul akan jauh lebih baik dan mendukung penataan kawasan kota secara menyeluruh,” katnya.
Jimmy mengungkapkan bahwa tahun depan DPUPKP Bantul akan menerapkan konsep pembangunan infrastruktur tematik skala prioritas, dengan fokus penataan radius tiga kilometer dari pusat kota Bantul.
“Ini bagian dari rencana penataan wajah kota. Termasuk kawasan Kasongan yang menjadi salah satu pintu masuk dan ikon Bantul,” katanya.
Sementara untuk kawasan Gose–Manding, fokus utama penataan akan diarahkan pada perbaikan sistem drainase dan penataan lingkungan. Menurut Jimmy, kondisi di jalur tersebut tidak memungkinkan untuk dibuat dua lajur karena keterbatasan ruang dan tata wilayah yang sudah padat.
“Kalau Gosep-Manding itu penataannya lebih ke jalur pedestrian dan aliran air. Dua lajur sepertinya tidak dimungkinkan untuk itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bantul juga tengah mengupayakan dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mendukung percepatan proyek penataan kawasan ini.
“Kita sudah siapkan proposal untuk menggapai dana dari pusat agar bisa ikut menangani proyek ini,” ungkapnya.
Terkait progres pengaspalan jalan, Jimmy menyebutkan bahwa sebagian besar pekerjaan telah memasuki tahap akhir.
“Untuk pengaspalan, semua sudah berkontrak dan tinggal pelaksanaan. Sekitar 60 sampai 70 persen sudah berjalan, tinggal menunggu jadwal pengaspalan saja,” katanya.
Selain itu, pembuatan putaran balik (U-turn) di kawasan Cepit juga menjadi bagian dari penataan jalur tersebut. Berdasarkan hasil forum lintas instansi, pembangunan U-turn akan dilakukan pada satu titik dan ditargetkan rampung pada bulan November ini.
“U-turn di Cepit menunggu penyelesaian jalan. Ada satu titik yang disepakati dan hasil forum lintas menyebutkan November ini sudah rampung,” kata Jimmy.
Ia berharap penataan jalur Gos-Palbapang dan Gosep-Manding dapat memperlancar arus lalu lintas, mempercantik kawasan, serta mendukung aktivitas pendidikan dan ekonomi warga di sekitar wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menegaskan pembangunan Bantul harus berlandaskan nilai luhur dan kepemimpinan berintegritas pada Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.