Dewa 19 hingga God Bless Tampil Orkestra di Jogja Rockphonic
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Suasana kawasan Malioboro, Senin (18/12) - Harianjogja
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan yang perlu disesuaikan agar arah kebijakan transportasi di DIY semakin jelas dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menjelaskan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi di Kemendagri. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama pada dua pasal utama dalam draf regulasi.
Menurut dia, Pasal 3 yang mengatur asas-asas pelaksanaan transportasi dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11, khususnya terkait efisiensi transportasi, diminta untuk diperkuat agar sejalan dengan prinsip efektivitas kebijakan publik.
“Masukan dari Kemendagri kami jadikan acuan untuk memperjelas dan memperkuat isi pasal-pasal tersebut. Tujuannya agar regulasi ini bisa menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan sistem transportasi di DIY selama dua dekade ke depan,” ujar Koeswanto, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan penyempurnaan lanjutan dilakukan agar seluruh substansi Raperda betul-betul matang sebelum disahkan. RITD nantinya akan menjadi pedoman besar pengembangan transportasi, mulai dari bus listrik, integrasi antarmoda, kawasan ramah pejalan kaki dan pesepeda, hingga penguatan sistem yang ramah lingkungan dan tetap mencerminkan budaya lokal.
“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah hingga 2045. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh,” tambahnya.
Koeswanto menilai masukan dari eksekutif sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya visioner, tetapi juga realistis dan sesuai kebutuhan daerah. Ia berharap revisi dapat segera dirampungkan sehingga RITD 2025–2045 bisa ditetapkan sebagai pedoman utama pengembangan transportasi terintegrasi di DIY.
“Dengan penyempurnaan ini, kami ingin memastikan arah transportasi daerah benar-benar berpihak pada efisiensi, kenyamanan, dan keberlanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 17 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.