Anggaran DIY Tertekan, Sultan HB X Fokuskan Program yang Berdampak Besar
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Suasana kawasan Malioboro, Senin (18/12) - Harianjogja
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan yang perlu disesuaikan agar arah kebijakan transportasi di DIY semakin jelas dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menjelaskan Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi di Kemendagri. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama pada dua pasal utama dalam draf regulasi.
Menurut dia, Pasal 3 yang mengatur asas-asas pelaksanaan transportasi dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11, khususnya terkait efisiensi transportasi, diminta untuk diperkuat agar sejalan dengan prinsip efektivitas kebijakan publik.
“Masukan dari Kemendagri kami jadikan acuan untuk memperjelas dan memperkuat isi pasal-pasal tersebut. Tujuannya agar regulasi ini bisa menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan sistem transportasi di DIY selama dua dekade ke depan,” ujar Koeswanto, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan penyempurnaan lanjutan dilakukan agar seluruh substansi Raperda betul-betul matang sebelum disahkan. RITD nantinya akan menjadi pedoman besar pengembangan transportasi, mulai dari bus listrik, integrasi antarmoda, kawasan ramah pejalan kaki dan pesepeda, hingga penguatan sistem yang ramah lingkungan dan tetap mencerminkan budaya lokal.
“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah hingga 2045. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh,” tambahnya.
Koeswanto menilai masukan dari eksekutif sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya visioner, tetapi juga realistis dan sesuai kebutuhan daerah. Ia berharap revisi dapat segera dirampungkan sehingga RITD 2025–2045 bisa ditetapkan sebagai pedoman utama pengembangan transportasi terintegrasi di DIY.
“Dengan penyempurnaan ini, kami ingin memastikan arah transportasi daerah benar-benar berpihak pada efisiensi, kenyamanan, dan keberlanjutan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.