Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Angkutan Roda Tiga.ist
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja resmi melarang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Larangan tersebut mencakup jenis Max Ride dan becak motor (bentor) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No. 100.3.4/3744 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. Ia menegaskan kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum di wilayah Kota Jogja.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin untuk kendaraan jenis itu. Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Agus juga meluruskan anggapan bahwa kepemilikan SIM atau STNK resmi otomatis memberi legalitas kendaraan tersebut untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
“Masalah legalitas kendaraan pribadi berbeda dengan izin operasional angkutan penumpang. Itu ranah yang berbeda,” ujarnya.
Ia menyebut kebijakan larangan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberadaan angkutan tradisional seperti becak dan andong, serta mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
“Dengan adanya surat dari Gubernur DIY, Pemkot Jogja menindaklanjuti dengan menerbitkan SE tentang larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum,” terang Agus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan hasil rapat antara Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian. Meski begitu, Dishub Kota Jogja tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran di lapangan.
“Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” katanya.
Sejak SE berlaku pada akhir September 2025, Dishub Jogja masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. “Kami sudah menyampaikan himbauan kepada para pengemudi. Namun untuk penegakan hukum, tentu akan melibatkan kepolisian,” tambahnya.
Agus juga membantah bahwa Pemkot dan Pemda DIY saling melempar tanggung jawab terkait penertiban kendaraan roda tiga. "Sebenarnya bukan saling lempar, tapi setiap daerah menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Kota Jogja melaksanakan sesuai arahan Gubernur,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dishub Kota Jogja bersama Polresta Jogja akan melakukan sosialisasi lanjutan dan pendekatan persuasif terhadap para pengemudi.
“Kami masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.